Kriminal
Istri Ajak Korban Berhubungan Badan, Suami Lakukan Pemerasan
Polrestabes Palembang menangkap pasangan suami istri, Handri (31) dan Chindy (21). Keduanya ditangkap karena merampas handphone (hp) milik korban ...
PROHABA.CO, PALEMBANG - Polrestabes Palembang menangkap pasangan suami istri, Handri (31) dan Chindy (21).
Keduanya ditangkap karena merampas handphone (hp) milik korban setelah korban melakukan hubungan seksual dengan Chindy.
Keduanya ditangkap bersama seorang tersangka bernama Fajar (36).
Peran Fajar, mengawasi lokasi saat Chindy dan korban berada di satu rumah yang ada di wilayah rusun Kecamatan Bukit Kecil.
Handri sempat membawa lari sepeda motor korban yang ketakutan karena ditodong senjata tajam.
Berikut kronologi pasutri rampok seorang pria di rusun Kecamatan Bukit Kecil:
1. Kenalan
Korban bersama beberapa temannya menjumpai Chindy yang juga sedang bersama beberapa temannya.
Mereka lantas melakukan transaksi untuk melakukan hubungan seksual.
Akhirnya, terciptalah kesepakatan harga, yakni sebesar Rp 250 ribu per orang, lalu dibayar uang muka Rp 50.000.
Baca juga: Jariyaporn Buayai, Sudah 12 Kali Menikah dan Semua Suaminya Berakhir Alami Musibah yang Sama
Kemudian, korban dan Chindy menuju rusun untuk berhubungan badan selama satu jam.
2. Minta tambah uang
Setelah melakukan hubungan seks, Chindy meminta uang tambahan.
Namun, korban tak menyanggupinya.
Chindy lantas nekat merebut hp korban.
Hp tersebut baru akan ia kembalikan jika korban menyanggupi permintaannya.
3. Ditodong pisau
Demi hpnya bisa kembali, korban meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) dan pergi ke ATM untuk mengambil uang sesuai permintaan Chindy.
Ternyata, di sana sudah ada Handri yang tak lain adalah Chindy.
Handri lalu menodongkan pisau ke arah korban untuk melukai korban dan temannya.
Baca juga: Resmi Menyandang Status Duda, Reza DA Akui Telah Pisah Rumah dengan Valda Alviana
Korban dan temannya lalu melarikan diri, meninggalkan sepeda motor yang selanjutnya diambil oleh kedua tersangka.
4. Kronologi penangkapan
"Pertama-tama anggota kita menangkap pelaku Chindy, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni Handri dan Fajarudin," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri, didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Sihombing, Selasa (16/11/2021).
Selain mengamankan tersangka pelaku, lanjut Kompol Tri, anggotanya turut mengamankan sebuah senjata tajam jenis pisau dapur yang digunakan pelaku dalam aksi curatnya.
5. Chindy hamil
Ternyata, saat melakukan aksinya itu Chindy tengah berbadan dua.
Usia kandungannya enam bulan.
Saat ini ia sudah memiliki dua anak buah pernikahannya dengan Handri.
Menurut Handri, ia tega meminta istrinya berbuat demikian lantaran belum memiliki pekerjaan tetap. (SerambiNews.com)
Baca juga: Kerap Berutang dan Main Medsos, ET Bacok Istrinya
Baca juga: Diduga Cabuli Siswi SMP, Pria Beristri Dilapor ke Polisi, Tiga Kali di Tempat Berbeda
Baca juga: 7 Perempuan Disuruh Telanjang Saat Diperiksa di Bandara Doha, Semuanya akan Gugat Qatar