Kriminal
Ngaku Dibegal, Sales Cabai Foya-foyakan Uang Tagihan
Seorang sales cabai ditangkap polisi karena membuat laporan palsu. Pemuda berusia 26 tahun tersebut mengaku dibegal sehingga uang hasil penagihan ...
PROHABA.CO, LAMPUNG - Seorang sales cabai ditangkap polisi karena membuat laporan palsu.
Pemuda berusia 26 tahun tersebut mengaku dibegal sehingga uang hasil penagihan cabai lenyap digondol kawanan begal.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi Devi Sujana mengatakan, keterangan itu adalah garis besar yang dikatakan tersangka berinisial SY (26) itu saat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK).
"Tersangka ini melapor ke SPK Polresta Bandar Lampung sekitar dua minggu lalu," kata Devi di Mapolresta Bandar Lampung, Minggu (21/11) siang.
Dalam laporan itu, kata Devi, tersangka SY mengaku kehilangan uang sebesar Rp 12 juta yang merupakan uang penagihan dari stoker cabai.
Uang itu rencananya hendak disetorkan kepada bos distributor cabai tempat tersangka SY bekerja.
Baca juga: Tauke Cokelat Libatkan Kakak Ipar dalam Rekayasa Pembegalan, Titip Uang Rp 63 Juta untuk Istri
Pada laporan itu, tersangka SY mengaku diadang kawanan begal di wilayah sekitar SPBU di Jalan Pramuka, Bandar Lampung.
"Pelaku mengaku menjadi korban pembegal disekitaran SPBU Pramuka, dan dia membawa uang Rp 12 juta," kata Devi.
Berkaitan adanya laporan itu, kata Devi, anggota pun diterjunkan ke lokasi untuk cros cek dan pengumpulan bahan keterangan dari saksi.
"Timbul kecurigaan, karena dari keterangan tersangka berbeda dengan keterangan warga sekitar lokasi," kata Devi.
Bahkan, polisi juga tidak menemukan tanda-tanda tindak kejahatan sebagaimana yang dilaporkan oleh tersangka SY itu.
Atas dasar itulah Polisi kembali memanggil SY untuk dilakukan pemeriksaan kembali.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap 52 Kasus Begal di Tangsel hingga Bekasi Saat Pandemi
"Dari hasil pemeriksaan itulah teruangkap jika tersangka SY telah membuat laporan palsu, lalu kita langsung amankan dan kita tetapkan menjadi tersangka," kata Devi.
Kepada tim penyidik, SY mengaku membuat laporan palsu karena uang Rp 12 juta itu dia pakai untuk keperluan pribadi dan berfoya-foya.
SY dikenakan pasal berlapis yakni atas pembuatan laporan palsu dan adanya dugaan penggelapan dana.
"Yakni pasal laporan palsu dan penggelapan uang milik bosnya itu," kata Devi. (kompas.com)
Baca juga: Begal Pembacok Ibu dan Anak Ditangkap, 1 Tewas Ditembak
Baca juga: Gadis Mengaku Dibegal Saat Bawa Uang Rp 1,3 Miliar, Ternyata Hanya Rekayasa
Baca juga: Sepmor Dibawa Kabur Selingkuhan, IRT di Kertapati Mengaku Dibegal