Ngaku Panik, Wanita Muda Buang Bayinya yang Masih Hidup ke Sungai
Seorang perempuan berinisial FA (18) diamankan personel Polres Asahan pada Kamis (18/11) di Desa Silau Barat, Kecamatan Setia Janji, ...
PROHABA.CO, MEDAN - Seorang perempuan berinisial FA (18) diamankan personel Polres Asahan pada Kamis (18/11) di Desa Silau Barat, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan karena membuang bayinya ke sungai dalam keadaan hidup.
Dikonfirmasi melalui telepon pada Minggu (21/11) pagi, Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari temuan jasad bayi laki-laki di dalam karung goni di aliran Sungai Sitio-tio di desa tersebut.
Jasad tersebut ditemukan seorang warga bernama Wasimin pada Selasa (16/11) pagi yang penasaran dengan bau menyengat yang dari karung goni yang tersangkut di akar sawit di aliran Sungai Sitio-tio.
"Dia penasaran lalu diambilnya karung goni itu.
Setelah dibuka dia kaget karena di dalamnya berisi jasad bayi laki-laki," kata Putu.
Baca juga: Tersangka Pembuang Bayi di Bireuen Ditahan, Keluarga Malu Tak Jelas Siapa Ayahnya
Baca juga: Tengah Malam, Bayi Umur Sehari Ditinggal Sendirian di Pinggir Sungai Tamiang
Wasimin, lanjutnya, memberitahukan ke warga lainnya hingga ke Polsek Prapat Janji, Polres Asahan.
Dari laporan itu, Sat Reskrim Polres Asahan dan Polsek Prapat Janji melakukan penyelidikan di lokasi selama dua hari.
Pelaku ditangkap tak jauh dari lokasi pembuangan bayi Tim mendapat petunjuk bahwa tersangka yang membuang bayi tersebut adalah FA (18) yang tak lain adalah ibu kandung bayi tersebut hingga akhirnya dilakukan penangkapan tak jauh dari lokasi ditemukannya jasad bayi laki-laki tersebut.
Setelah penangkapan, dilakukan interogasi. Kepada petugas, FA mengaku melakukannya perbuatan itu karena malu karena bayi tersebut hasil hubungan di luar nikah.
"FA mengaku bayi tersebut lahir dakan keadaan hidup.
Tersangka FA panik lalu memasukkan ke goni dan membuangnya ke sungai," kata Putu.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 342 KUHP tentang Ibu Membunuh Bayi yang Baru Dilahirkan dengan terencana.
ncaman pidana pada pasal ini menyebutkan 9 tahun penjara.(kompas.com)
Baca juga: Polisi Tangkap Pembuang Bayi di Bireuen
Baca juga: Bayi Laki-Laki dalam Bedungan Ditemukan di Kursi Bambu, Diduga Sengaja Dibuang
Baca juga: Warga Lombok Digegerkan dengan Penemuan Mayat Bayi di Pinggir Sungai
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ilustrasi-Bayi-Dianiaya-kekasih-ibunya.jpg)