MK Putuskan UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) inkosntitusional secara bersyarat ...
Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas khawatir berlakunya UU Cipta kerja dapat menghapus ketentuan aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
Baca juga: Ribuan Buruh Akan Mogok Kerja, Ini Akibat dari Terburu-burunya UU Cipta Kerja
Kerugian hak konstitusional
Hakiimi antara lain seperti terpangkasnya waktu istirahat mingguan, menghapus sebagian kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja atau buruh, menghapus sanksi bagi pelaku usaha yang tidak bayar upah.
Kemudian, pemohon II yakni Novita Widyana yang merupakan pelajar, merasa dirugikan karena setelah lulus ia berpotensi menjadi pekerja kontrak tanpa ada harapan menjadi pekerja tetap.
Sementara itu, pemohon III, IV, dan V yang merupakan mahasiswa di bidang pendidikan Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito merasa dirugikan karena sektor pendidikan masuk dalam UU Cipta Kerja.
Mereka menilai dengan masuknya klaster pendidikan di UU Cipta Kerja bisa membuat pendidikan menjadi ladang bisnis.(kompas.com)
Baca juga: Pasutri Bawa Kabur dan Gadai Belasan Mobil Rental
Baca juga: Wanita Copet Tepergok Warga, Ditarik dan Dikerubungi Massa
Baca juga: Viral, Pernah Jadi Mantan Istri Pejabat, Kini Kerja Jadi Buruh Pabrik Hingga Driver Ojol
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Aksi-demo-buruh-depan-kantor-Gubernur-Jateng.jpg)