Jumat, 12 Juni 2026

Kriminal

Ngaku Polisi, Residivis Beli Ponsel Pakai Uang Palsu

Seorang residivis mengaku bertugas sebagai polisi saat membeli ponsel menggunakan uang palsu (Upal), ditangkap aparat Rabu (24/11) ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Dok Polres Pringsewu
Seorang pria berinisial HS (32), polisi gadungan yang membeli ponsel menggunakan uang palsu kini diamankan Polres Pringsewu, Lampung. 

PROHABA.CO, LAMPUNG - Seorang residivis mengaku bertugas sebagai polisi saat membeli ponsel menggunakan uang palsu (Upal), ditangkap aparat Rabu (24/11).

Adapun atribut kepolisian dikenakan oleh pelaku untuk meyakinkan korban.

Kepala Unit I Satreskrim Polres Pringsewu, Ipda Farhan Maulana mengatakan, pelaku yang ditangkap itu berinisial HS (32) warga Bandar Lampung.

"Tersangka kita tangkap kemarin (Rabu) sore sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya di Bandar Lampung," kata Farhan saat dihubungi, Kamis (25/11).

Farhan mengatakan, penangkapan HS berawal saat dia dan korban berinisial BI (23) melakukan transaksi jual-beli ponsel pada Jumat (19/11).

Ketika itu, warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu itu pun menjual ponselnya seharga Rp 3,9 juta kepada HS.

Baca juga: Peras Pria Hidung Belang, 3 Polisi Gadungan Ditangkap

Keduanya kemudian bertemu di depan kantor Telkom Pringsewu untuk bertransaksi.

"Saat itu, pelaku mengenakan pakaian dan atribut kepolisian untuk meyakinkan korban," kata Farhan.

Pelaku HS, kata Farhan, juga mengaku berdinas di Polres Pringsewu saat bertemu.

Atribut yang dikenakan di antaranya, masker berlogo TNI-Polri, sepatu boot, dan jaket layaknya polisi.

“Motif pelaku mengaku dan menggunakan seragam polisi agar korban tidak curiga dan bisa mendapatkan harga murah dalam proses pembelian ponsel," kata Farhan.

Uang palsu puluhan lembar Dalam transaksi jual-beli ponsel itu, kata Farhan, pelaku HS menyerahkan uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 78 lembar.

Baca juga: Modus Jadi Dukun dan Bisa Gandakan Uang, Mbah Jambrong Ditangkap Karena Edarkan Uang Palsu

Korban baru mengetahui uang yang diberikan pelaku adalah palsu setelah diperiksa kembali di rumah.

Menurut Farhan, pelaku HS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Farhan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved