Kriminal
Oknum PNS Simpan Sabu di Kos-kosan Divonis Dua Tahun Penjara
Oknum PNS di Medan, Ependi Karokaro dijatuhi hukuman dua tahun 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/11/2021). Terdakwa terbukti ...
PROHABA.CO, MEDAN - Oknum PNS di Medan, Ependi Karokaro dijatuhi hukuman dua tahun 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/11/2021).
Terdakwa terbukti menyimpan sabu di kos-kosan miliknya.
Majelis hakim yang diketuai Aimafni menilai, warga Jalan Pinus Medan Tuntungan ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan narkotika bagi diri sendiri.
"Menjatuhkan terdakwa Ependi Karokaro dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," katanya.
Dikatakan hakim, adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana narkotika, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat.
"Yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," kata Hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianto Naibaho yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun penjara.
Baca juga: Digerebek Istri Sah dan Lakukan KDRT, Ini Fakta Oknum PNS yang Selingkuhi Wanita Lain
Baca juga: Diburu 9 Bulan dalam Kasus Sabu, Warga Ulee Kareng Diringkus
Dikatakan Jaksa dalam dakwaannya, perkara ini terjadi pada hari Selasa tanggal 04 Mei 2021 sekira pukul 00.20 WIB.
Saat itu terdakwa Ependi Karokaro ditangkap oleh petugas kepolisian Polrestabes Medan (saksi Chandra Sitepu, saksi Pietera Karokaro, saksi Muslim Buchari, saksi Viet Chandra Pardede) di Jalan Jamin Ginting Nomor 52 Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan tepatnya di kos Valentine.
"Kemudian petugas kepolisian Polrestabes Medan menemukan serta menyita barang bukti berupa1 bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 0,06 gram yang disimpan terdakwa dibalik stop kontak lampu kamar mandi tempat kost terdakwa," kata Jaksa.
Jaksa mengatakan bahwa terdakwa mengakui bahwa barangbukti satu bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 0,06 gram adalah milik terdakwa yang rencananya untuk terdakwa pergunakan bagi diri sendiri.
"Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut," pungkas Jaksa.(tribun-medan.com)
Baca juga: Miliki 16 Bungkus Sabu, Warga Agara Diciduk Polisi
Baca juga: Miliki 12 Bungkus Sabu-Sabu, Petani Agara Diringkus Polisi, Sembunyikan dalam Dompet
Baca juga: Tiga Napi Gembong Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan
Sales Mobil di Medan Ditahan, Rugikan Konsumen hingga Rp 3,8 Miliar |
![]() |
---|
Menyaru jadi Pemilik Kamar, Wanita 19 Tahun Ini Gondol Emas Penghuni |
![]() |
---|
Kelompok Tawuran Bakar Posko Pemko Medan |
![]() |
---|
Toko Kelontong Dibobol Maling, Ratusan Tabung Elpiji Raib |
![]() |
---|
Dikeroyok 15 Pelaku, Ratusan Pesilat Sambangi Polsek Babat Lamongan |
![]() |
---|