Kriminal

Usai Aniaya Hansip, Preman Kampung Tewas Dikeroyok

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya menetapkan 5 warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, sebagai tersangka pengeroyok ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/IRWAN NUGRAHA
Satreskrim Polres Tasikmalaya menunjukkan kelima tersangka dan barang bukti kasus pengeroyokan preman kampung, Jumat (3/12/2021). 

PROHABA.CO, TASIKMALAYA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya menetapkan 5 warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, sebagai tersangka pengeroyok seorang preman kampung sampai tewas Uci Sanusi Pane (50).

Sebanyak 30 warga lainnya dipulangkan kembali setelah diperiksa sebagai saksi kejadian dan dinyatakan tak bersalah.

Polisi sebelumnya mengamankan 35 orang warga Cikalong, Tasikmalaya, usai kejadian pengeroyokan akibat ulah korban yang menantang warga setempat sembari dipengaruhi minuman keras.

Kelima tersangka itu yakni P alias C (31), S alias L (21), S (54), Mi (34) dan M (54).

Semuanya merupakan warga Kampung Bantarpari Desa Sindangjaya Kecamatan Cikalong yang menjadi lokasi kejadian tewasnya korban.

Hasil otopsi menyebutkan jika pada jenazah Uci terdapat pukulan benda tumpul pada bagian kepalanya.

Pelaku utama terancam 12 tahun penjara Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan, atas peristiwa tersebut pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri.

Baca juga: Rumah Dinas Wakil Ketua DPRD Riau Diserang Preman, 7 Dicokok

Jika terjadi persoalan di daerahnya agar langsung melapor saja ke polsek terdekat, sehingga penanganan bisa dilakukan secara hukum dan tidak berakibat fatal terhadap dirinya sendiri.

"Sekarang yang kasihan juga kan pihak keluarganya, meskipun niatnya baik tetapi bila harus mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain maka harus dipertanggungjawabkan secara hukum pula.

Lapor polisi saja kalau ada kejadian apapun, anggota kami di lapangan pasti merespons dan senantiasa siap bergerak," jelas Rimsyahtono, Senin (6/12).

Sedangkan kelima orang yang sudah ditetapkan tersangka, kini berada dalam tahanan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut jika diperlukan.

"Bagi pelaku utamanya terkena ancaman 12 tahun penjara dan mereka yang turut serta melakukan penganiayaan akan diancam hukuman sepertiganya," katanya.

Warga naik pitam saat preman kampung aniaya pemuda dan hansip gara-gara perempuan.

Baca juga: Dianiaya Anak yang Kecanduan Narkoba, Ortu Enggan Lapor Polisi

Diberitakan sebelumnya, Uci Sanusi Pane (50) seorang preman kampung asal Kabupaten Tasikmalaya, tewas dikeroyok puluhan warga usai menganiaya pemuda dan petugas hansip di kampung perempuan janda muda yang dikunjunginya di Desa Sindangjaya Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (30/11) dini hari tadi.

Warga Sindangjaya naik pitam usai mengetahui preman kampung tersebut memukuli pemuda Topa (33) dan anggota hansip Mariunan (50) tanpa alasan, padahal sempat mengantarnya ke rumah perempuan yang hendak ditujunya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved