Polisi Marahi Ibu Muda Korban Pemerkosaan 4 Pria
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia (RI) menyesalkan tindakan kepolisian yang berkata kasar kepada korban pemerkosaan ...
Ibu muda diperkosa 4 pria, malah dimarahi saat buat laporan Diberitakan sebelumnya, beredar sebuah video diduga korban pemerkosaan dimarahi polisi saat membuat laporan.
Diketahui, ibu muda berinisial ZU (19), di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, mengaku diperkosa oleh empat pria teman dari suaminya.
Baca juga: Tujuh Kasus Oknum Polisi yang Kontroversial dalam Sepekan, Cabuli Istri Tahanan hingga Bunuh Teman
Pada saat melapor ke Polsek Tambusai Utara, korban diduga dimarahi oleh petugas kepolisian.
Video berdurasi 2 menit 30 detik beredar di media sosial, Rabu (8/12).
Gambar dalam video itu gelap, karena korban merekam secara sembunyi-sembunyi.
Terdengar suara diduga polisi berkata kasar dan bernada ancaman kepada korban.
"Lain kali kalau ada masalah jangan ke kantor (polisi) lagi ya," kata seorang pria dalam video itu.
Suara dalam video itu hanya beberapa kata yang jelas.
"Ngasih keterangan palsu kalian. Anak kau gimana nanti? Terlantar kalian semua.
Kau punya anak kan ? Udah ditolong ini lo. Saya masih punya hati nurani, kalau enggak masuk (penjara) kalian nih.
Kalian yang ditolong. Janganlah kek gitu, pas datang kayak lonte kau, nangis-nangis kau," kata pria di video itu. "Bapak ngancam-ngancam awak terus.
Polisi ngancam awak terus. Awak diancamnya, awak ini korban," jawab suami korban, S (28).
S ketika dikonfirmasi via sambungan telepon, Rabu (8/12), membenarkan kejadian itu.
"Ya, benar. Kejadian itu pada 21 November 2021 jam 19.15 WIB. Video itu inisiatif saya sama istri merekamnya," ujar S.
Ia menjelaskan, pihak kepolisian meminta dirinya dan istrinya untuk menandatangani surat perdamaian.
Baca juga: Remaja di Jepara Tega Tikam Ibunya Hingga Tewas Karena Tersinggung Sering Dimarahi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Pencuri-Medan.jpg)