Selasa, 2 Juni 2026

Novel Baswedan dkk Bakal Gabung Kortas Tipikor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal pelantikan 44 eks pegawai sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Polri. Mantan pegawai KPK ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
FOTO ANTARA
Sejumlah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dilantik di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi melantik 44 mantan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal pelantikan 44 eks pegawai sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Polri.

Mantan pegawai KPK yang akhirnya dilantik antara lain eks Kasatgas Penyidik Novel Baswedan, eks Kasatgas Penyelidik Harun Al Rasyid, dan eks Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.

Mereka bakal ditempatkan di satuan kerja khusus pemberantasan tindak pidana korupsi yang dibentuk oleh Polri.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mendukung setiap lembaga yang memiliki komitmen pemberantasan korupsi.

"Hal ini, sesuai dengan tugas KPK yang diamanatkan undang-undang untuk melakukan koordinasi dan supervisi kepada setiap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik," ujar Ali, melalui keterangan pers, Rabu (15/12/2021).

Menurut Ali, koordinasi yang solid antar-lembaga menjadi kunci sinergi yang harus terus dibangun oleh kedua lembaga penegak hukum tersebut.

Sehingga, seluruh pemangku kepentingan punya visi yang sama untuk memberantas korupsi, dengan saling memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi.

Baca juga: 57 Mantan Pegawai KPK Diangkat Jadi ASN Polri

"Agar bisa saling memberikan dukungan dan counterpartner untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi," ucap dia.

Ali menilai, KPK maupun penegak hukum lain hingga lembaga peradilan tidak bisa bekerja sendiri.

Menurut dia, dukungan sekaligus pengawasan publik dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi merupakan keniscayaan.

Misalnya, penindakan tanpa adanya laporan masyarakat, maka sulit untuk memperoleh informasi.

Pencegahan tanpa adanya dukungan dan pengawasan masyarakat, maka sulit untuk memperbaiki suatu sistem dan tata kelola secara konsisten.

Selain itu, pendidikan tanpa adanya komitmen masyarakat itu sendiri, maka sulit untuk membangun pribadi yang berintegritas dan berbudaya antikorupsi.

"Karena pemberantasan korupsi sebuah kerja bersama," ucap Ali.

Adapun, 44 eks pegawai KPK tengah mengikuti pendidikan di Pusat Pendidikan Administrasi, Bandung, Jawa Barat, selama dua pekan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved