Kasus
RJ Lino Divonis 4 Tahun, Majelis Hakim Tak Satu Suara
Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino atau RJ Lino menjalani sidang pembacaan putusan. Dalam persidangan ...
Padahal KPK tetap memasukkan nilai keuntungan yang diterima HDHM.
Mestinya, lanjut Rosmina, jika dinyatakan terjadi kerugian negara karena berbagai penyimpangan, KPK tak perlu memasukkan nilai keuntungan pengadaan pada HDHM.
“Penghitungan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK dilakukan secara tidak cermat dan melanggar asas penghitungan kerugian negara,” kata dia.
Maka hakim Rosmina menegaskan, RJ Lino layak dibebaskan dari segala tuntutan.
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati
“Maka beralasan hukum untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua,” pungkasnya.
Vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa sebelumnya menuntut agar RJ Lino dijatuhi pidana penjara 6 tahun.
Namun, majelis hakim tak mengabulkan tuntutan tersebut.
RJ Lino dijatuhi hukuman lebih ringan, 4 tahun penjara.
Hakim menyampaikan hal-hal yang memperberat dan meringankan vonis.
Hal memberatkan RJ Lino tidak mendukung upaya pemerintah untuk pemberantasan korupsi.
Namun hal yang meringankan adalah RJ Lino disebut kooperatif selama persidangan dan menguntungkan PT Pelindo II.
“Terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit, terdakwa berbuat banyak untuk perusahaan tempat bekerja dan membuat perusahaan untung,” tutur hakim Teguh Santoso.
Baca juga: Skandal Korupsi Putri PM Pakistan Terungkap karena Font Huruf
Pikir-pikir Terkait putusan itu, RJ Lino dan kuasa hukumnya mengaku akan pikir-pikir.
Kuasa hukum RJ Lino, Agus Dwiwarsono akan mempelajari lebih dalam putusan itu.
Khususnya, sikap dua majelis hakim yang menyatakan kliennya bersalah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Terdakwa-mantan-Direktur-Utama-PT-Pelindo-II-RJ-Lino-bersiap-meninggalkan-ruangan-usai-sidang.jpg)