Senin, 8 Juni 2026

Kasus

RJ Lino Divonis 4 Tahun, Majelis Hakim Tak Satu Suara

Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino atau RJ Lino menjalani sidang pembacaan putusan. Dalam persidangan ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
FOTO ANTARA
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino bersiap meninggalkan ruangan usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/8/2021). Sidang perdana RJ Lino tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010. 

“Kami masih pikir-pikir mendalami lebih dalam pertimbangan hukum dari majelis hakim, baik disenting opinion hakim ketua, dan lebih khusus dua hakim anggota yang menjatuhkan pertimbangan hukum bahwa RJ Lino ada niat jahat,” papar Agus ditemui pasca persidangan.

Agus menilai dissenting opinion hakim Rosmina sudah tepat.

Ia menjelaskan kliennya tidak memiliki niat jahat melakukan korupsi.

Pengadaan QCC justru utamanya untuk menambah produktivitas PT Pelindo II agar kebutuhan pelanggan terpenuhi.

“Usaha jasa yang dijalankan (PT Pelindo II) tidak terlepas dari pengguna, penggunanya memperoleh manfaat,” imbuhnya.(kompas.com)

Baca juga: Diminta Usut Korupsi di Garuda, KPK Sebut Belum Ada Laporan

Baca juga: Vaksinasi Booster Mulai Januari, Siapa Saja yang Dapat Gratis?

Baca juga: Hendak Cairkan BSU di Medan, Mobil Pendamping Desa Pidie Terjungkal ke Sungai Langkat

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved