Tahukah Anda
Vaksinasi Booster Mulai Januari, Siapa Saja yang Dapat Gratis?
Program vaksinasi booster (penguat) atau dosis ketiga ada yang gratis dan ada pula yang berbayar. Siapa saja yang mendapat gratis? ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Program vaksinasi booster (penguat) atau dosis ketiga ada yang gratis dan ada pula yang berbayar. Siapa saja yang mendapat gratis?
Wakil Menteri Kesehatan RI, Dr dr Dante Saksono Harbuwono SpPD-KEMD dalam kunjungan kerjanya ke Solo, Jumat (10/12/2021) mengatakan bahwa program vaksinasi booster akan dimulai pada 1 Januari 2022.
"(Vaksin Covid-19) booster kita tentukan seperti arahan Bapak Presiden, untuk memulai (vaksin) booster tanggal 1 Januari 2022," ungkap Dante.
Menurutnya, pemerintah saat ini tengah menyusun strategi terkait digelarnya vaksinasi dosis ketiga.
"Kebutuhan (vaksin) booster akan melipatgandakan kebutuhan belanja untuk vaksin.
Dan ada dua strategi yang dilakukan, pertama untuk penerima bantuan iuran (PBI) boosternya gratis, sedangkan non-PBI itu nanti berbayar," lanjutnya.
Baca juga: 27 Prajurit Angkatan Udara AS Dipecat Gara-gara Menolak Vaksin Covid-19
Syarat vaksin booster gratis
Diberitakan Kompas.com pada 2 Desember 2021, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, vaksin booster ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan.
Luhut mengungkapkan, kebijakan di atas menjadi salah satu dari sejumlah langkah antisipasi pemerintah dalam merespons merebaknya varian Omicron di sejumlah negara.
Dia juga menyampaikan, masyarakat yang mendapat vaksin booster gratis diperkirakan ada 100 juta orang.
Seperti dikatakan Dante, vaksin booster gratis akan diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori PBI, sedangkan yang non-PBI akan mendapat vaksin booster dengan berbayar.
Berkaitan dengan PBI dan non-PBI, itu adalah kelompok dalam peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan).
Dikutip dari laman jkn.kemkes.go.id, yang termasuk dalam PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).
"Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayar pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan," tulis laman JKN Kemkes.
Baca juga: Indonesia Negara Peringkat ke-5 Jumlah Terbanyak Vaksinasi Covid-19 Dosis Lengkap
Sementara non-PBI, kelompok yang harus membayar untuk mendapat vaksin booster, ada tiga kategori, yakni: pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.