3 Gadis Remaja Dijual Jadi PSK
Tiga anak perempuan di Mojokerto, Jawa Timur menjadi korban kasus pedagangan dan eksploitasi anak. Satu dari tiga korban masih berusia 17 tahun ...
Editor:
Muliadi Gani
IJ dijerat pasal berlapis dengan hukuman penjara minimal 3 tahun hingga 15 tahun penjara.
"Jeratannya kami lapis dengan pasal 296 KUHP tentang seorang yang bekerja sebagai mucikari.
Dikenakan pasal berlapis terhadap pelaku," kata Andaru.(kompas.com)
Baca juga: PSK di Bali Muntah Darah dan Tewas Usai Bekerja dengan Tamu Bule
Baca juga: Pengakuan PSK Tertua, Sudah Layani 335.000 Pria
Baca juga: Kakek Bunuh PSK Pakai Sabit, karena Ditolak Kencan
Rekomendasi untuk Anda