3 Gadis Remaja Dijual Jadi PSK

Tiga anak perempuan di Mojokerto, Jawa Timur menjadi korban kasus pedagangan dan eksploitasi anak. Satu dari tiga korban masih berusia 17 tahun ...

Editor: Muliadi Gani
independent.co.uk
ilustrasi PSK 

IJ dijerat pasal berlapis dengan hukuman penjara minimal 3 tahun hingga 15 tahun penjara.

"Jeratannya kami lapis dengan pasal 296 KUHP tentang seorang yang bekerja sebagai mucikari.

Dikenakan pasal berlapis terhadap pelaku," kata Andaru.(kompas.com)

Baca juga: PSK di Bali Muntah Darah dan Tewas Usai Bekerja dengan Tamu Bule

Baca juga: Pengakuan PSK Tertua, Sudah Layani 335.000 Pria

Baca juga: Kakek Bunuh PSK Pakai Sabit, karena Ditolak Kencan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved