Kasus
Sidang Azis Syamsuddin, Jaksa Hadirkan Eks Penyidik KPK
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan 3 saksi dalam sidang dugaan suap penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah dengan ...
Hasil penukaran itu sebesar Rp 936 juta. Jaksa menyebutkan, antara Agustus 2020 hingga Maret 2021, Azis memberi Robin uang 171.900 dollar Singapura yang kemudian ditukarkan Robin menjadi Rp 1,863 miliar.
“Bahwa perbuatan terdakwa memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp 3,099 miliar dan 36.000 dollar Amerika pada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain,” imbuh dia.
Atas perbuatannya itu Azis dikenai Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(kompas.com)
Baca juga: Azis Syamsuddin Bantah 3 Saksi Lain, Hakim: Ada yang Beri Keterangan Palsu
Baca juga: DPD RI Minta KPK Pantau Dana Parpol Persiapan Menuju Pemilu Legislatif dan Pencalonan Presiden 2024
Baca juga: Korupsi Masih Menjadi Bisul dalam Pengelolaan SDA dan Keuangan