Kasus

Sidang Azis Syamsuddin, Jaksa Hadirkan Eks Penyidik KPK

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan 3 saksi dalam sidang dugaan suap penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah dengan ...

Editor: Muliadi Gani
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA/HP..
Terdakwa yang juga mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (tengah) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat jeda sidang kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/12/2021). Jaksa KPK menghadirkan Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan sopir pribadi Robin, Sebastian D Marewa untuk bersaksi dalam sidang. 

Hasil penukaran itu sebesar Rp 936 juta. Jaksa menyebutkan, antara Agustus 2020 hingga Maret 2021, Azis memberi Robin uang 171.900 dollar Singapura yang kemudian ditukarkan Robin menjadi Rp 1,863 miliar.

“Bahwa perbuatan terdakwa memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp 3,099 miliar dan 36.000 dollar Amerika pada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain,” imbuh dia.

Atas perbuatannya itu Azis dikenai Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(kompas.com)

Baca juga: Azis Syamsuddin Bantah 3 Saksi Lain, Hakim: Ada yang Beri Keterangan Palsu

Baca juga: DPD RI Minta KPK Pantau Dana Parpol Persiapan Menuju Pemilu Legislatif dan Pencalonan Presiden 2024

Baca juga: Korupsi Masih Menjadi Bisul dalam Pengelolaan SDA dan Keuangan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved