Jumat, 17 April 2026

Kasus

KPK Optimistis Hakim Tolak Praperadilan Bupati Kuansing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan atas permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati nonaktif Kuantan Singingi ...

Editor: Muliadi Gani
Dokumentasi/Biro Humas KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020). 

Ia juga menyatakan penahanan yang dilakukan KPK sebagaiamana Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprin.Han/ 90/DIK.01.03/01/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Andi pun meminta majelis hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK yang berkaitan dengan penetapan tersangka.

Ia juga meminta majelis hakim memerintahkan KPK untuk merehabilitasi harkat dan martabatnya.

“Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo atau jika Yang Mulai Majelis Hakim Praperadilan berpendapat lain, Pemohon sampaikan kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo At Bono),” demikian bunyi petitum itu.(kompas.com)

Baca juga: Sidang Azis Syamsuddin, Jaksa Hadirkan Eks Penyidik KPK

Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati

Baca juga: Diminta Usut Korupsi di Garuda, KPK Sebut Belum Ada Laporan

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved