Kasus

KPK Optimistis Hakim Tolak Praperadilan Bupati Kuansing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan atas permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati nonaktif Kuantan Singingi ...

Editor: Muliadi Gani
Dokumentasi/Biro Humas KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020). 

PROHABA.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan atas permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (21/12/2021).

Andi merupakan tersangka dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuansing.

Adapun gugatan yang diajukan Bupati nonaktif Kuansing itu adalah mengenai penyidikan yang dinilai tidak sah.

Menurut Andi, dirinya tidak tidak tertangkap tangan oleh KPK, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

"Atas dalil tersebut, KPK menegaskan bahwa penangkapan tersangka AP (Andi Putra) oleh tim KPK sebagai tangkap tangan dan salah satu upaya paksa," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (22/12/2021).

"Diduga tersangka AP berusaha melarikan diri, di mana dengan sengaja mengganti nomor pelat kendaraannya dengan nomor pelat palsu ketika tersangka SDR (Sudarso) sudah terlebih dulu diamankan oleh tim KPK," imbuhnya.

Menurut Ali, Andi Putra juga telah mengetahui bahwa dirinya diikuti oleh tim KPK, sehingga sengaja menonaktifkan ponselnya dan untuk berkomunikasi hanya melalui ajudannya.

Baca juga: Selidiki Pemberian Uang kepada Bupati Kuansing, KPK Periksa Komisaris PT AA

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email KPK juga menduga Bupati nonaktif Kuansing itu melakukan pembelian ponsel baru bermerek Iphone XR 64 untuk menghilangkan jejak.

"KPK optimis permohonan praperadilan dimaksud akan ditolak hakim dan proses penyidikan maupun penahanan tersangka AP telah sah sesuai dengan Hukum Acara Pidana yang berlaku," ucap Ali.

Berdasarkan informasi dari laman sipp.pn-jakartaselatan.go.id yang dikutip Kompas.com, gugatan yang diajukan Andi Putra terdaftar dengan nomor 114/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

Dalam petitum pemohon, Andi menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon dalam hal ini KPK terkait peristiwa pidana sebagaimana dinyatakan dalam penetapan sebagai tersangka Andi yang diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak berdasar atas hukum.

“Oleh karenanya Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor Sprin.Dik 77/DIK.00/01/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021 menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian petitum pemohon.

Andi meminta majelis hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan yang didasarkan pada Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK 382/Lid.02.00/22/10/2021 Tertanggal 19 Oktober 2021 dan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor Sprin.Dik 77/DIK.00/01/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Baca juga: Firli Minta Polri Kirim Pengganti Direktur Penyidikan KPK yang Dimutasi

“Menyatakan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK 32/Lid.02.00/22/10/2021 Tertanggal 19 Oktober 2021 tidak berdasarkan hukum, sehingga menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tulis petitum tersebut.

Kemudian, Andi menyatakan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap barang miliknya yang dilakukan atas dasar Surat Perintah Penyitaan Nomor Sprin.Sita/342/DIK.01.05/01/10/2021 Tanggal 19 Oktober 2021 sebagaimana tercantum didalam Berita Acara Penyitaan adalah tidak sah dan harus segera dikembalikan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved