Selasa, 9 Juni 2026

Pak Kades Aniaya Pemuda Selingkuhan Istrinya, Disetrum dan Dikencingi

Seorang oknum kepala desa (kades) berinisial S alias B di Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
net
Ilustrasi 

PROHABA.CO, JEPARA - Seorang oknum kepala desa (kades) berinisial S alias B di Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi.

Ia diperiksa setelah dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang pemuda.

Korban adalah AL (25), pemuda yang dituding berselingkuh dengan istri S yang berinisial NR.

Diketahui, AL merupakan pemain organ dan menjadi guru les privat organ sang kades.

Selain melatih musik untuk sang kades, pemuda itu diduga menjalin hubungan khusus dengan istri kades.

Itu sebab kades marah dan bikin perhitungan sebagai sesama lelaki.

AL disebut dianiaya secara sadis oleh oknum kades.

Bahkan, ia juga disetrum oleh S di dalam sebuah kamar hotel. Kasus ini terungkap dari laporan bapak kos korban yang curiga anak kosnya tidak ada kabar selama beberapa hari.

Selain itu, ponsel AL juga tak bisa dihubungi. Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi mengatakan, S telah memenuhi panggilan kepolisian pada Jumat (17/12/2021) lalu.

Baca juga: Uang BLT Rp37 Juta Raib Digondol Maling, Pak Kades di Musi Banyuasin Ditodong Pistol

"Sudah kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi, kami lakukan pemeriksaan kurang lebih tiga jam," kata dia, Senin (20/12/2021), dilansir Tribun Jateng.

S diperiksa sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Saat proses pemeriksaan, S didampingi oleh pengacaranya.

Ada 33 pertanyaan yang diajukan penyidik terhadap S.

Menurut Rozi, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk langkah selanjutnya.

"Apakah yang bersangkutan sudah cukup alat bukti untuk dijadikan tersangka atau kurang alat bukti sehingga kami perlu alat bukti lain.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved