Berita Aceh Besar

Perceraian Meningkat di Aceh Besar Akibat Game Online Chip Domino

Game online chip domino menjadi salah satu faktor pemicu perselisihan suami istri di Aceh Besar yang berujung padaistri menggugat cerai suami

Editor: Bakri
Kode Penukaran Higgs Domino Island 2021 Terbaru 

KOTA JANTHO -Game online chip domino menjadi salah satu faktor pemicu perselisihan suami istri di Aceh Besar yang berujung padaistri menggugat cerai suami.

Terdapat kasus istri menggugat cerai suami akibat sang suami keasyikan bermain chip domino online hingga melupakan tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga.

Hal itu diungkapkanPanitera Mahkamah Syar’iyah Jantho, Muhammad Raihan, Sabtu (1/1/2022).

Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho, Muha
Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho, Muhammad Raihan

Bahkan, katanya, kasus perselisihan antara suami istri yang dipicu oleh game online chip domino pada tahun 2021 meningkat dibanding tahun 2020.

Pada tahun 2020 hanya 5 kasus, sedangkan di tahun 2021 naik jadi 8 kasus.

 

Semuanya berujung pada perceraian.

Menurut Muhammad Raihan, perselisihan suami istri bisa akibat intervensi pihak ketiga, orang dekat atau keluarga, tidak dewasa dalam berumah tangga sehingga menimbulkan perbedaan paradigma, faktor pendidikan, hingga berbeda konsep dalam mengurus anak.

“Bahkan akibat suami terlibat permainan game online dengan bermain chip domino.

Sungguh kita sayangkan hal-hal sepele kadang membuat rumah tangga hancur," kata pria yang akrab disapa Ustaz Raihan ini.

Untuk diketahui, Mahkamah Syar’iyah Jantho pada tahun 2021 ini mengadili total 798 perkara, yang terdiri dari perkara gugatan (contensius) 472 perkara, perkara permohonan (voluntair ) 285 perkara, perkara jinayat (pidana islam) 38 perkara, dan jinayat anak tiga perkara.

Untuk perkara gugatan yaitu sejumlah 472 perkara, perkara cerai talak 101 perkara, perkara istri menggugat cerai suami mendominasi yaitu sejumlah 315 perkara, dan perkara kewarisan sejumlah 9 perkara, Isbath gugatan ada 34 perkara, dan derden verzet 1 perkara.

Majelis Hakim dengan komposisi 1 Ketua, 1 Wakil Ketua, dan 3 orang hakim telah mengadili dan menjatuhkan putusan sejumlah 467 perkara, dengan perkara sisa yaitu lima perkara.

 

Persentase penyelesaian perkara 98,53 persen dan untuk perkara yang didaftar secara elektronik (E-Court) 355 perkara yaitu perkara gugatan 220 perkara dan perkara permohonan 135 perkara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved