Kriminal
Polisi Tangkap Pria asal Montasik yang Curi Kabel Listrik di Toko
Personel Opsnal Jatanras Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, meringkus MA (57), seorang pria lanjut usia, warga Kecamatan Montasik, Aceh Besar ...
Korban pun berusaha menangkap kedua pelaku, tapi keduanya berhasil kabur naik mobil Toyota Avanza Veloz hitam BL 402 LF. Keduanya lari ke arah Ulee Kareng, Banda Aceh.
Korban yang curiga pelaku yang sama sudah berkali-kali menjalankan aksinya di toko itu akhirnya malaporkan kasus pencurian tersebut ke Mapolresta Banda Aceh pada Kamis (30/12/2021).
Menindaklanjuti laporan itu Kompol Ryan memerintahkan personel opsnal Jatanras melakukan pengkapan terhadap pelaku.
"Kurang dari 24 jam, pelaku MI berhasil kita tangkap di kawasan Peunayong, Banda Aceh," sebut Kompol Ryan didampingi Ipda Pulung Nur Hidayatullah, STrK yang memimpin penangkapan.
Hasil interogasi, MA mengaku aksinya mencuri bersama SI sudah sering dilakukan di toko bangunan milik korban Tarmizi.
Fakta dimaksud sesuai dengan apa yang disampaikan korban dari pantauan rekaman CCTV selama lebih kurang sebulan lalu.
Setiap hasil kejahatan yang dicurinya, dijual ke Kabupaten Pidie dan polisi masih mendalaminya.
Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat penyidik dengan Pasal 362 KUHPidana dan diancam kurungan selama lima tahun penjara, demikian Kompol Ryan. (mir)
Baca juga: Polres Abdya Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Pencabulan
Baca juga: Dikejar Massa, Maling Motor Sembunyi di Genting Rumah Warga
Baca juga: Dua Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa, Satu Orang Nyaris Tewas