Kriminal

Polisi Tangkap Pria asal Montasik yang Curi Kabel Listrik di Toko

Personel Opsnal Jatanras Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, meringkus MA (57), seorang pria lanjut usia, warga Kecamatan Montasik, Aceh Besar ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
Polisi menghadirkan MA (57), pria lansia asal Montasik, Aceh Besar, Jumat (6/1/2022). MA terlibat pencurian di toko bangunan di Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Rabu (29/12/2021) lalu dan aksinya bersama SI (buron) terekam CCTV dari handphone sang pemilik toko. 

Korban pun berusaha menangkap kedua pelaku, tapi keduanya berhasil kabur naik mobil Toyota Avanza Veloz hitam BL 402 LF. Keduanya lari ke arah Ulee Kareng, Banda Aceh.

Korban yang curiga pelaku yang sama sudah berkali-kali menjalankan aksinya di toko itu akhirnya malaporkan kasus pencurian tersebut ke Mapolresta Banda Aceh pada Kamis (30/12/2021).

Menindaklanjuti laporan itu Kompol Ryan memerintahkan personel opsnal Jatanras melakukan pengkapan terhadap pelaku.

"Kurang dari 24 jam, pelaku MI berhasil kita tangkap di kawasan Peunayong, Banda Aceh," sebut Kompol Ryan didampingi Ipda Pulung Nur Hidayatullah, STrK yang memimpin penangkapan.

Hasil interogasi, MA mengaku aksinya mencuri bersama SI sudah sering dilakukan di toko bangunan milik korban Tarmizi.

Fakta dimaksud sesuai dengan apa yang disampaikan korban dari pantauan rekaman CCTV selama lebih kurang sebulan lalu.

Setiap hasil kejahatan yang dicurinya, dijual ke Kabupaten Pidie dan polisi masih mendalaminya.

Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat penyidik dengan Pasal 362 KUHPidana dan diancam kurungan selama lima tahun penjara, demikian Kompol Ryan. (mir)

Baca juga: Polres Abdya Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Pencabulan

Baca juga: Dikejar Massa, Maling Motor Sembunyi di Genting Rumah Warga

Baca juga: Dua Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa, Satu Orang Nyaris Tewas

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved