Selasa, 16 Juni 2026

Unik, Terdakwa Kasus Sabu 1,2 Ton Dua Kali Divonis Mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh Barat yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Kasim didampingi dua hakim anggota, Irwanto dan Reizky

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
FOR SERAMBINEWS.COM
Suasana pelaksanaan sidang terhadap terdakwa kasus 1,2 ton sabu-sabu di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Kamis (6/1/2022). 

PROHABA.CO, MEULABOH - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh Barat yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Kasim didampingi dua hakim anggota, Irwanto dan Reizky Siregar, memvonis mati tujuh orang terdakwa dalam kasus pemilikan sabu-sabu seberat 1,2 ton.

Uniknya, dari tujuh terdakwa yang divonis mati tersebut, satu di antaranya justru sudah pernah divonis mati sebelumnya.

Terdakwa tersebut adalah Okonkwo Nonso Kingleys yang pernah divonis mati oleh PN Medan, Sumatera Utara, pada 4 Mei 2004 silam.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Meulaboh, Agung menyebutkan, kronologis yang menyebabkan terdakwa Kingleys dijatuhi hukuman mati kedua kalinya dalam kasus sabu karena yang bersangkutan ingin hukuman matinya bisa diganti dengan hukuman seumur hidup.

Berawal dari harapan itu, terdakwa Kingleys kembali melakukan tindak pidana pada Maret 2021.

Alkisah, terdakwa Kingleys  dihubungi oleh seseorang temannya bernama Josh (buron), untuk mencarikan orang yang mau mengambil atau menerima paket narkotika jenis sabu di tengah laut.

Sebagai imbalannya, terdakwa Kingleys akan diberikan atau dikirimi pengacara untuk mengurus vonis dia yang sebelumnya hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup atau 20 tahun.

Tanpa pikir panjang, Kingleys menyetujui tawaran Josh.

Baca juga: Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SMP di Aceh Singkil Divonis Mati, Korban Ternyata Anak Tunggal

Lalu terdakwa Kingleys memanggil temannya sesama narapidana (napi) di LP Nusakambangan.

Yaitu, saksi Adi dan menawarkan pekerjaan dimaksud, yaitu untuk membantunya mencarikan orang yang bersedia mengambil paket narkotika jenis sabu di tengah laut.

Upaya yang dilakukan terdakwa bersama teman-temannya itu akhirnya terungkap yang melibatkan sekitar sepuluh pelaku.

Mereka kemudian ditangkap dan diadili oleh pihak pengadilan dengan hukuman bervariasi.

Tujuh orang mendapatkan vonis mati dan tiga orang lainnya divonis 18 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Vonis mati

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat, Firdaus melalui Kasi Intel, Agung kepada Prohaba, Sabtu (8/1/2022), mengatakan, dari sepuluh orang yang terlibat dalam kasus 1,2 ton sabu-sabu tersebut, tujuh orang divonis mati.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
Live
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
VS
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved