Unik, Terdakwa Kasus Sabu 1,2 Ton Dua Kali Divonis Mati
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh Barat yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Kasim didampingi dua hakim anggota, Irwanto dan Reizky
Mereka adalah Safrizal bin Safrudin, Okonkwo Nonso Kingleys, Ir Alwi Abdul Majid bin Abdul Majid, Ariswandi alias Aris alias Adi bin Muh Hasan, Faizal Rizal bin Zulkifli, Burhanuddin bin M Saleh, dan Ubit Hendra bin Lemlo.
Baca juga: Hakim Vonis Mati Raja dan 4 Anak Buahnya Seumur Hidup, Terbukti Edarkan 52 Kg Sabu
itu, tiga terdakwa lainnya, yakni Murdani Bin Ibrahim, Muhammad Nur Bin Bustamam, dan Mansur Bin Muchtar, masing-masing divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Pada hari itu juga, terang Agung, jaksa penuntut umum (JPU) dan para terdakwa mengambil sikap pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim.
Persidangan itu digelar secara daring alias virtual. Para terdakwa mengikuti persidangan dari dalam LP tempat mereka ditahan.
Terdakwa Ir Alwi ikut sidang di LP Klas II Jakarta, Aris Wandi dari LP Nusakambangan, Okonkwo Nonso di LP Bancey, Jawa Barat, Safrizal dan kawan-kawannya di LP Klas IIA Banda Aceh.
Sementara salah satu di antara tujuh terdakwa yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Meulaboh, Konkwo Nonso Kingleys, merupakan salah satu terdakwa yang mendapatkan vonis mati untuk kedua kalinya.
Sebelumnya, Okonkwo Nonso Kingleys juga sudah pernah dijatuhi hukuman pidana mati oleh Pengadilan Negeri Medan pada 4 Mei 2004 silam. (c45)
Baca juga: Enam Teroris Penyerang Mako Brimob Depok Divonis Mati, Tak Seorang pun Banding
Baca juga: Sebelumnya Dituntut Hukuman Mati Kini 8 Terdakwa Kasus Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup
Baca juga: Kasus Sabu, Lolos di Lhokseumawe Diciduk di Banda Aceh
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Suasana-sidang-terhadap-terdakwa-kasus-12-ton-sabu-sabu-di-PN-Meulabo.jpg)