Kriminal
Hakim Vonis Mati Raja dan 4 Anak Buahnya Seumur Hidup, Terbukti Edarkan 52 Kg Sabu
Khalif Raja bin Sudasri alias Raja adalah gembong sabu antarprovinsi. Meski mendekam di balik jeruji besi, Raja masih bisa mengontrol peredaran sabu
PROHABA.CO, MEDAN - Khalif Raja bin Sudasri alias Raja adalah gembong sabu antarprovinsi.
Meski mendekam di balik jeruji besi, Raja masih bisa mengontrol peredaran sabu di Aceh dan Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Atas perbuatannya itu pula, karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Denny L Tobing menjatuhkan hukuman mati terhadap Raja dan anak buahnya.
Namun, sang gembong narkoba itu tak puas dengan putusan hakim PN Medan.
Lalu, pria yang kini mendekam di Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan itu melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Sayangnya, upaya gembong narkoba itu tak membuahkan hasil.
Hakim PT Medan justru menguatkan vonis hukuman mati yang dijatuhkan PN Medan terkait kepemilikan 52 kg sabu tersebut oleh Raja dan gengnya.
Hakim PT Medan dalam amar putusannya menyatakan bahwa Khalif Raja yang beralamat di Kompleks Menteng Indah, Kecamatan Medan Area itu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa tersebut.
Baca juga: Bawa 13 Kg Sabu Saat Naik Bus, YI Diringkus
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1300/Pid.Sus/2021/ PN Mdn tanggal 21 September 2021, yang dimohonkan banding tersebut,” kata hakim PT Medan, Nursyam, sebagaimana dilansir dari SIPP PN Medan, Sabtu (18/12/2021).
Bukan cuma Raja yang dihukum dalam perkara ini.
Empat anak buahnya, Fadilla Fasha, Syahrudi, Dudiet Hary Utomo, dan Ahmad Andika Fiezza Siregar alias Ompit juga demikian.
Keempat pemuda yang sebelumnya divonis hakim PN Medan dengan pidana penjara seumur hidup, kini vonis tersebut dikuatkan oleh Majelis Hakim PT Medan yang diketuai John Pantas.
“Menguatkan, Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1286/Pid.Sus/2021/ PN Mdn tanggal 21 September 2021, yang dimintakan banding tersebut.
Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan,” kata hakim dalam amar putusannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Khalif-Raja-bin-Sudasri-napi-yang-kembali-diadili-karena-kendalikan-penjualan-sabu-dari-penjara.jpg)