Kriminal
Hakim Vonis Mati Raja dan 4 Anak Buahnya Seumur Hidup, Terbukti Edarkan 52 Kg Sabu
Khalif Raja bin Sudasri alias Raja adalah gembong sabu antarprovinsi. Meski mendekam di balik jeruji besi, Raja masih bisa mengontrol peredaran sabu
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfi a disebutkan, perkara ini bermula saat terdakwa Khalif Raja bin Sudasri menyuruh Heri (buron) sebagai kurir untuk menyerahkan sabu dari daerah Aceh Tamiang menuju Medan.
Selanjutnya, terdakwa Andika Fiezza ditugasi oleh terdakwa Khalif Raja bin Sudasri merekrut dan mengatur pembagian tugas masing- masing.
Baca juga: Gadis Remaja Direkrut Jadi Kurir Sabu, Diupah 27 Juta
Lalu, terdakwa Andika merekrut beberapa orang dalam rangka menjalankan peredaran gelap narkotika tersebut.
“Selanjutnya, terdakwa Andika Fiezza dihubungi terdakwa Khalif Raja dan menyuruh mengambil sabu yang sedang dibawa Heri.
Kemudian, Andika Fiezza memberitahukan nomor telepon terdakwa Syahrudi kepada terdakwa Khalif Raja bahwa sabu akan diambil oleh Syahrudi,” beber jaksa.
Lalu, kata jaksa, Khalif Raja menghubungi nomor telepon terdakwa Syahrudi dan memerintahkan untuk menghubungi Heri selaku pembawa sabu dari Aceh Tamiang dan menentukan lokasi serah terima barang.
Terdakwa Syahrudi dengan menggunakan kendaraan bermotor mengajak terdakwa Dudiet Harry untuk menjemput sabu-sabu sesuai titik lokasi yang ditentukan, yakni pintu Tol Tanjungmorawa arah Simpang Kayu Besar.
“Saat tiba di lokasi, terdakwa Syahrudi melihat dua mobil yang berhenti beriringan, dan kemudian terdakwa Syahrudi menghampiri mobil yang dikendarai Heri dan menunjuk mobil di belakangnya, yakni Avanza warna putih yang dikemudikan Hendrikal,” katanya.
Baca juga: Tergiur Upah Rp 35 Juta, Pria Asal Aceh Ditangkap Bawa Sabu
Selanjutnya, terdakwa Syahrudi membawa mobil Avanza yang di dalamnya terdapat sabu seberat 52.613 gram, dan terdakwa Syahrudi langsung menuju tempat penyimpanan sabu di Perumahan Meher Palace Nomor 8D, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Sesampai di lokasi tempat penyimpanan, terdakwa Fadilla Fasha yang telah menunggu di lokasi penyimpanan langsung memindahkan muatan karung dari dalam mobil tersebut ke dalam kamar di lantai dua.
“Keduanya membuka karung dan menghitung jumlah sabu-sabu yang diterima, yakni 50 bungkus dan memberitahukannya kepada terdakwa Andika Fiezza bahwa sabu telah diterima dan disimpan di Perumahan Meher Palace, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan sambil menunggu perintah lebih lanjut dari Khalif Raja,” ucap jaksa Kemudian, petugas Dit Res Narkoba Bareskrim Polri telah mengetahui adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu dan langsung melakukan tindakan dengan terlebih dahulu menangkap terdakwa Fadilla Fasha, terdakwa Syahrudi dan terdakwa Dudiet Harry.
“Dalam penggeledahan di Perumahan Meher Palace nomor 8D, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan telah ditemukan 50 bungkus seberat 52.613 gram,” pungkas jaksa. (tribun-medan. com)
Baca juga: Miliki 15,9 Gram Sabu, Dua Warga Diciduk Sat Resnarkoba Polres Agara
Baca juga: Menjadi Kurir Sabu, ASN di Aceh Utara Ditangkap di Surabaya
Baca juga: 5 Terdakwa Sabu 77 Kg Dituntut Hukuman Mati
