Kriminal
Hakim Vonis Mati Raja dan 4 Anak Buahnya Seumur Hidup, Terbukti Edarkan 52 Kg Sabu
Khalif Raja bin Sudasri alias Raja adalah gembong sabu antarprovinsi. Meski mendekam di balik jeruji besi, Raja masih bisa mengontrol peredaran sabu
PROHABA.CO, MEDAN - Khalif Raja bin Sudasri alias Raja adalah gembong sabu antarprovinsi.
Meski mendekam di balik jeruji besi, Raja masih bisa mengontrol peredaran sabu di Aceh dan Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Atas perbuatannya itu pula, karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Denny L Tobing menjatuhkan hukuman mati terhadap Raja dan anak buahnya.
Namun, sang gembong narkoba itu tak puas dengan putusan hakim PN Medan.
Lalu, pria yang kini mendekam di Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan itu melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Sayangnya, upaya gembong narkoba itu tak membuahkan hasil.
Hakim PT Medan justru menguatkan vonis hukuman mati yang dijatuhkan PN Medan terkait kepemilikan 52 kg sabu tersebut oleh Raja dan gengnya.
Hakim PT Medan dalam amar putusannya menyatakan bahwa Khalif Raja yang beralamat di Kompleks Menteng Indah, Kecamatan Medan Area itu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa tersebut.
Baca juga: Bawa 13 Kg Sabu Saat Naik Bus, YI Diringkus
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1300/Pid.Sus/2021/ PN Mdn tanggal 21 September 2021, yang dimohonkan banding tersebut,” kata hakim PT Medan, Nursyam, sebagaimana dilansir dari SIPP PN Medan, Sabtu (18/12/2021).
Bukan cuma Raja yang dihukum dalam perkara ini.
Empat anak buahnya, Fadilla Fasha, Syahrudi, Dudiet Hary Utomo, dan Ahmad Andika Fiezza Siregar alias Ompit juga demikian.
Keempat pemuda yang sebelumnya divonis hakim PN Medan dengan pidana penjara seumur hidup, kini vonis tersebut dikuatkan oleh Majelis Hakim PT Medan yang diketuai John Pantas.
“Menguatkan, Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1286/Pid.Sus/2021/ PN Mdn tanggal 21 September 2021, yang dimintakan banding tersebut.
Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan,” kata hakim dalam amar putusannya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfi a disebutkan, perkara ini bermula saat terdakwa Khalif Raja bin Sudasri menyuruh Heri (buron) sebagai kurir untuk menyerahkan sabu dari daerah Aceh Tamiang menuju Medan.
Selanjutnya, terdakwa Andika Fiezza ditugasi oleh terdakwa Khalif Raja bin Sudasri merekrut dan mengatur pembagian tugas masing- masing.
Baca juga: Gadis Remaja Direkrut Jadi Kurir Sabu, Diupah 27 Juta
Lalu, terdakwa Andika merekrut beberapa orang dalam rangka menjalankan peredaran gelap narkotika tersebut.
“Selanjutnya, terdakwa Andika Fiezza dihubungi terdakwa Khalif Raja dan menyuruh mengambil sabu yang sedang dibawa Heri.
Kemudian, Andika Fiezza memberitahukan nomor telepon terdakwa Syahrudi kepada terdakwa Khalif Raja bahwa sabu akan diambil oleh Syahrudi,” beber jaksa.
Lalu, kata jaksa, Khalif Raja menghubungi nomor telepon terdakwa Syahrudi dan memerintahkan untuk menghubungi Heri selaku pembawa sabu dari Aceh Tamiang dan menentukan lokasi serah terima barang.
Terdakwa Syahrudi dengan menggunakan kendaraan bermotor mengajak terdakwa Dudiet Harry untuk menjemput sabu-sabu sesuai titik lokasi yang ditentukan, yakni pintu Tol Tanjungmorawa arah Simpang Kayu Besar.
“Saat tiba di lokasi, terdakwa Syahrudi melihat dua mobil yang berhenti beriringan, dan kemudian terdakwa Syahrudi menghampiri mobil yang dikendarai Heri dan menunjuk mobil di belakangnya, yakni Avanza warna putih yang dikemudikan Hendrikal,” katanya.
Baca juga: Tergiur Upah Rp 35 Juta, Pria Asal Aceh Ditangkap Bawa Sabu
Selanjutnya, terdakwa Syahrudi membawa mobil Avanza yang di dalamnya terdapat sabu seberat 52.613 gram, dan terdakwa Syahrudi langsung menuju tempat penyimpanan sabu di Perumahan Meher Palace Nomor 8D, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Sesampai di lokasi tempat penyimpanan, terdakwa Fadilla Fasha yang telah menunggu di lokasi penyimpanan langsung memindahkan muatan karung dari dalam mobil tersebut ke dalam kamar di lantai dua.
“Keduanya membuka karung dan menghitung jumlah sabu-sabu yang diterima, yakni 50 bungkus dan memberitahukannya kepada terdakwa Andika Fiezza bahwa sabu telah diterima dan disimpan di Perumahan Meher Palace, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan sambil menunggu perintah lebih lanjut dari Khalif Raja,” ucap jaksa Kemudian, petugas Dit Res Narkoba Bareskrim Polri telah mengetahui adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu dan langsung melakukan tindakan dengan terlebih dahulu menangkap terdakwa Fadilla Fasha, terdakwa Syahrudi dan terdakwa Dudiet Harry.
“Dalam penggeledahan di Perumahan Meher Palace nomor 8D, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan telah ditemukan 50 bungkus seberat 52.613 gram,” pungkas jaksa. (tribun-medan. com)
Baca juga: Miliki 15,9 Gram Sabu, Dua Warga Diciduk Sat Resnarkoba Polres Agara
Baca juga: Menjadi Kurir Sabu, ASN di Aceh Utara Ditangkap di Surabaya
Baca juga: 5 Terdakwa Sabu 77 Kg Dituntut Hukuman Mati
