Unik, Terdakwa Kasus Sabu 1,2 Ton Dua Kali Divonis Mati
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh Barat yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Kasim didampingi dua hakim anggota, Irwanto dan Reizky
PROHABA.CO, MEULABOH - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh Barat yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Kasim didampingi dua hakim anggota, Irwanto dan Reizky Siregar, memvonis mati tujuh orang terdakwa dalam kasus pemilikan sabu-sabu seberat 1,2 ton.
Uniknya, dari tujuh terdakwa yang divonis mati tersebut, satu di antaranya justru sudah pernah divonis mati sebelumnya.
Terdakwa tersebut adalah Okonkwo Nonso Kingleys yang pernah divonis mati oleh PN Medan, Sumatera Utara, pada 4 Mei 2004 silam.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Meulaboh, Agung menyebutkan, kronologis yang menyebabkan terdakwa Kingleys dijatuhi hukuman mati kedua kalinya dalam kasus sabu karena yang bersangkutan ingin hukuman matinya bisa diganti dengan hukuman seumur hidup.
Berawal dari harapan itu, terdakwa Kingleys kembali melakukan tindak pidana pada Maret 2021.
Alkisah, terdakwa Kingleys dihubungi oleh seseorang temannya bernama Josh (buron), untuk mencarikan orang yang mau mengambil atau menerima paket narkotika jenis sabu di tengah laut.
Sebagai imbalannya, terdakwa Kingleys akan diberikan atau dikirimi pengacara untuk mengurus vonis dia yang sebelumnya hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup atau 20 tahun.
Tanpa pikir panjang, Kingleys menyetujui tawaran Josh.
Baca juga: Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SMP di Aceh Singkil Divonis Mati, Korban Ternyata Anak Tunggal
Lalu terdakwa Kingleys memanggil temannya sesama narapidana (napi) di LP Nusakambangan.
Yaitu, saksi Adi dan menawarkan pekerjaan dimaksud, yaitu untuk membantunya mencarikan orang yang bersedia mengambil paket narkotika jenis sabu di tengah laut.
Upaya yang dilakukan terdakwa bersama teman-temannya itu akhirnya terungkap yang melibatkan sekitar sepuluh pelaku.
Mereka kemudian ditangkap dan diadili oleh pihak pengadilan dengan hukuman bervariasi.
Tujuh orang mendapatkan vonis mati dan tiga orang lainnya divonis 18 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Vonis mati
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat, Firdaus melalui Kasi Intel, Agung kepada Prohaba, Sabtu (8/1/2022), mengatakan, dari sepuluh orang yang terlibat dalam kasus 1,2 ton sabu-sabu tersebut, tujuh orang divonis mati.
Mereka adalah Safrizal bin Safrudin, Okonkwo Nonso Kingleys, Ir Alwi Abdul Majid bin Abdul Majid, Ariswandi alias Aris alias Adi bin Muh Hasan, Faizal Rizal bin Zulkifli, Burhanuddin bin M Saleh, dan Ubit Hendra bin Lemlo.
Baca juga: Hakim Vonis Mati Raja dan 4 Anak Buahnya Seumur Hidup, Terbukti Edarkan 52 Kg Sabu
itu, tiga terdakwa lainnya, yakni Murdani Bin Ibrahim, Muhammad Nur Bin Bustamam, dan Mansur Bin Muchtar, masing-masing divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Pada hari itu juga, terang Agung, jaksa penuntut umum (JPU) dan para terdakwa mengambil sikap pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim.
Persidangan itu digelar secara daring alias virtual. Para terdakwa mengikuti persidangan dari dalam LP tempat mereka ditahan.
Terdakwa Ir Alwi ikut sidang di LP Klas II Jakarta, Aris Wandi dari LP Nusakambangan, Okonkwo Nonso di LP Bancey, Jawa Barat, Safrizal dan kawan-kawannya di LP Klas IIA Banda Aceh.
Sementara salah satu di antara tujuh terdakwa yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Meulaboh, Konkwo Nonso Kingleys, merupakan salah satu terdakwa yang mendapatkan vonis mati untuk kedua kalinya.
Sebelumnya, Okonkwo Nonso Kingleys juga sudah pernah dijatuhi hukuman pidana mati oleh Pengadilan Negeri Medan pada 4 Mei 2004 silam. (c45)
Baca juga: Enam Teroris Penyerang Mako Brimob Depok Divonis Mati, Tak Seorang pun Banding
Baca juga: Sebelumnya Dituntut Hukuman Mati Kini 8 Terdakwa Kasus Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup
Baca juga: Kasus Sabu, Lolos di Lhokseumawe Diciduk di Banda Aceh
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Suasana-sidang-terhadap-terdakwa-kasus-12-ton-sabu-sabu-di-PN-Meulabo.jpg)