Kriminal
Gadis Sembilan Tahun Dicabuli Paman Sendiri
Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di kawasan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. Gadis berusia 9 tahun itu, ...
PROHABA.CO, MENTENG - Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di kawasan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Gadis berusia 9 tahun itu, sebut saja namanya Nuri, dicabuli oleh tersangka pelaku yang merupakan pamannya sendiri bernama Edi Warman alias Ayah Ndut.
Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Beddy Suwendi, mengatakan, pelaku mencabuli korban pada Senin (3/1/2022).
Tersangka pelaku melancarkan aksi bejat itu di kamar tempat tinggalnya sekitar pukul 13.00 WIB.
"Karena perbuatan pelaku, korban mengalami sakit pada bagian kemaluannya," kata Kompol Beddy dalam keterangannya, Senin (10/1/2022).
Orang tua korban pun telah melaporkan tersangka pelaku ke Polsek Metro Setiabudi.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/08/K/I/2022/Sek Setiabudi tanggal 6 Januari 2022.
Polisi juga telah memeriksa dan melakukan visum terhadap korban dengan pendampingan orang tuanya.
Baca juga: Baru Dua Hari Ayahnya Meninggal, Gadis ABG 8 Kali Dinodai Paman
Sementara itu, saat ini polisi sudah menangkap tersangka pelaku pencabulan.
"Pelaku telah diamankan dan dilakukan penahanan," ujar Beddy.
Ingin nikahi korban
Kasus serupa terjadi di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Pria paruh baya berinisial CP (55) diringkus polisi susai mencabuli bocah perempuan berusia lima tahun berkali-kali.
CP ditangkap polisi di kawasan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.
Saat ketahuan mencabuli bocah itu, pelaku bukannya merasa bersalah, tapi malah ingin bertanggung jawab dan menikahi korban.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Yugo Pambudi mengatakan pelaku telah melakukan pencabulan sebanyak lima kali.
"Di hadapan penyidik pelaku beralasan menyukai dan menyayangi korban," katanya saat dikonfirmasi pada Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Seorang Keponakan Sewa “Algojo” Habisi Pamannya
Iming-iming Rp 30.000
Polisi meringkus pelaku pria paruh baya berinisial CP (55) lantaran diketahui mencabuli seorang bocah di bawah umur di kawasan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.
Pria yang bekerja sebagai tukang penarik gerobak alias manusia gerobak itu mengaku telah mencabuli sang bocah lima kali.
"Pelaku yang berprofesi sebagai tukang dorong gerobak juga mengimingi korban memberikan uang sebesar Rp 30 ribu," kata Kapolsek Tambora, Kompol Faruk Rozi saat dikonfirmasi pada Rabu (5/1/2022).
Kejadian itu diketahui pada hari Minggu (2/12/2021) silam sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, orang tua korban tiba-tiba melihat anaknya meringis kesakitan.
"Di hadapan orang tuanya korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku," tambahnya.
Mendengar keluhan anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tambora, Jakarta Barat.
Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
Akibat perbuatannya, tersangka pelaku dikenakan Pasal 82 juncto Pasal 76 e Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Tribunlampung.co.id)
Baca juga: Dendam Karena Akses Jalan, Seorang Pria di Pamekasan Tega Bunuh Pamannya
Baca juga: MA Hukum Paman Pemerkosa Keponakan 200 Bulan Penjara
Baca juga: Ponakan Tebas Paman Saat Duel Rebutan Harta Warisan