Kamis, 11 Juni 2026

Kasus

Pasca-OTT di Bekasi, KPK Ingatkan Kepala Daerah Hindari Benturan Kepentingan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah untuk selalu menghindari potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
kompas.com
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati memberi keterangan pada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020) 

PROHABA.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah untuk selalu menghindari potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa maupun lelang jabatan.

Imbauan itu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati usai terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Rahmat diduga telah melakukan intervensi dalam proyek pengadaan lahan, pemotongan terkait pengisian jabatan dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/1/2022). 

"Dari studi yang dilakukan KPK tentang Konflik Kepentingan, salah satu faktor pendorong atau penyebab terjadinya tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara adalah konflik kepentingan atau conflict of interest," ujar Ipi, melalui keterangan tertulis, Senin, (10/1/2022).

Menurut Ipi, konflik kepentingan itu kerap terjadi saat penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan dan kewenangan juga punya kepentingan pribadi atas penggunaan setiap wewenang yang dimilikinya.

Baca juga: KPK Eksekusi Eks Sekretaris MA dan Menantu ke Lapas Sukamiskin

Situasi itu, ujar Ipi, dapat mempengaruhi kualitas penyelenggara negara dan kinerja yang seharusnya dilakukan.

Ia menyebut, penerimaan gratifikasi atas suatu keputusan atau jabatan merupakan bentuk dan jenis konflik kepentingan yang sering terjadi di lingkungan eksekutif seperti pemerintah daerah.

Selain itu, konflik kepentingan juga kerap terjadi pada saat proses pemberian izin yang mengandung unsur ketidakadilan atau melanggar hukum.

Conflict of interest tersebut juga ditemui pada saat proses pengangkatan/mutasi/rotasi pegawai.

Bahkan, pemilihan rekanan kerja/penyedia barang dan jasa pemerintah yang hanya berdasarkan kedekatan/balas jasa/pengaruh dari penyelenggara negara.

"Situasi ini juga bisa terjadi dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kekuasaan lainnya," papar Ipi.

Berdasarkan studi tersebut, salah satu rekomendasi KPK adalah meminta instansi melakukan pengelolaan penanganan konflik kepentingan melalui perbaikan nilai, sistem, termasuk kepada pribadi dan pembangunan budaya instansi.

Baca juga: KPK Sita Uang Miliaran Rupiah Saat OTT Wali Kota Bekasi

KPK, ujar Ipi, dalam upaya perbaikan sistem juga telah mendorong penguatan tata kelola pemerintah daerah yang baik melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).

Dua dari delapan fokus area penguatan tata kelola pemerintahan tersebut adalah manajemen aparatur sipil negara (ASN) dan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurut Ipi, langkah-langkah perbaikan sistem telah dijabarkan dalam indikator dan subindikator kedua fokus area tersebut.

"KPK meminta agar kepala daerah berkomitmen dan serius melakukan langkah-langkah perbaikan tata kelola pemerintahan sebagai upaya pencegahan korupsi," ucap Ipi.

"Keberhasilan setiap daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi sangat tergantung pada komitmen kepala daerah untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance serta menjauhi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang," tutur dia.(kompas.com)

Baca juga: KPK Punya Bukti Keterlibatan Azis Syamsuddin Terkait Suap Pengurusan DAK

Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati

Baca juga: Penyidik KPK Tampung Uang Suap di Rekening Teman Wanita

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved