Merasa Tak Tega, Begal Bawa Korbannya ke RS
Tidak tega melihat korbannya menahan sakit akibat terkena luka tusukan, F (23) seorang begal yang beraksi di Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin,
Editor:
Muliadi Gani
Mengetahui F sudah tertangkap, YH akhirnya memilih menyerahkan diri ke polisi.
Keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Sepeda motor milik korban sudah kita dapatkan dan sekarang sudah menjadi barang bukti," ujar Thomas.(kompas.com)
Baca juga: Begal Pembacok Ibu dan Anak Ditangkap, 1 Tewas Ditembak
Baca juga: Lagi, Kereta Api Krueng Geukueh Renggut Nyawa
Baca juga: Seorang Anak Menggerebek Ayahnya yang Sudah Renta Selingkuh, Pelakor Marah dan Mengusirnya