Merasa Tak Tega, Begal Bawa Korbannya ke RS

Tidak tega melihat korbannya menahan sakit akibat terkena luka tusukan, F (23) seorang begal yang beraksi di Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin,

Editor: Muliadi Gani
THINKSTOCK
Ilustrasi begal 

Mengetahui F sudah tertangkap, YH akhirnya memilih menyerahkan diri ke polisi.

Keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Sepeda motor milik korban sudah kita dapatkan dan sekarang sudah menjadi barang bukti," ujar Thomas.(kompas.com)

Baca juga: Begal Pembacok Ibu dan Anak Ditangkap, 1 Tewas Ditembak

Baca juga: Lagi, Kereta Api Krueng Geukueh Renggut Nyawa

Baca juga: Seorang Anak Menggerebek Ayahnya yang Sudah Renta Selingkuh, Pelakor Marah dan Mengusirnya

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved