Minggu, 12 April 2026

Dijadikan Tempat Prostitusi dan Pesta Miras, Tiga Hotel Ditutup

Tiga hotel di Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya ditutup paksa pemerintah daerah setempat karena selalu dijadikan tempat prostitusi dan pesta ...

Editor: Muliadi Gani
SURABAYA.TRIBUNNEWS.COM/RAHADIAN BAGUS
Ilustrasi praktik prostitusi online. 

PROHABA.CO, TASIKMALAYA - Tiga hotel di Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya ditutup paksa pemerintah daerah setempat karena selalu dijadikan tempat prostitusi dan pesta minuman keras (miras) para pengunjungnya.

Ketiga hotel itu yakni DPC, DGC dan HL yang lokasinya berada di Bunderan Bypass.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, Dedi Tarhedi mengatakan, penutupan itu dilakukan dengan dasar surat dari Dinas Kepemudaan, Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Tasikmalaya.

Ketiga hotel itu selama ini selalu melanggar saat operasi penertiban penyakit masyarakat.

"Selama ini ada juga beberapa laporan dari masyarakat.

Saat disidak, di hotel-hotel ini banyak ditemukan kegiatan yang melanggar perda, seperti kegiatan asusila dan pesta miras," jelas Dedi, Rabu (19/1).

Selama ini, lanjut Dedi, pihaknya telah beberapa kali melakukan teguran lisan maupun tulisan, namun tak diindahkan pemilik hotel.

Bahkan, beberapa kali operasi di ketiga hotel tersebut selalu mendapati transaksi prostitusi dan pengunjung yang sedang mabuk-mabukan.

Baca juga: Ramai Prostitusi di Kalangan Artis, Psikolog Ungkap Kemungkinan Adanya Perdagangan Manusia

Baca juga: Dicekoki Miras, Siswi SMK Dicabuli Pria secara Bergilir

"Kami hanya melakukan penutupan sesuai tupoksi," kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Disporabudpar Kota Tasikmalaya, Rita Melya mengaku penutupan ketiga hotel ini sebagai langkah akhir pemerintah daerah karena selama ini tak bisa dilakukan pembinaan.

Beberapa kali pembinaan terhadap ketiga hotel tersebut seakan tak jera dan kembali mengulangi hal yang sama. "Laporan yang masuk antara lain prostitusi dan tempat pesta miras," ungkapnya.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, kegiatan prostitusi dan pesta miras di lingkungan hotel tidak diperbolehkan.

"Penutupan itu bersifat sementara.

Sebab, hotel merupakan salah satu potensi untuk pengembangan pariwisata di Kota Tasikmalaya," kata dia.

Sementara itu, salah seorang pengelola hotel yang ditutup, D (42) mengaku menerima penutupan di tempatnya bekerja.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved