Jual Barang Bukti Narkotika,2 Oknum Polisi Dituntut Mati
Dua oknum polisi di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) dituntut hukuman mati oleh jaksa karena menjual barang bukti sabu hasil tangkapan mereka
"Di tengah perjalan menuju Dermaga, Tuharno memindahkan satu buah goni berisi 13 kg sabu dari kapal Keluk ke kapal Babinkamtibmas," ungkap jaksa.
Kemudian terdakwa Tuharno, Khorudin, dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan sabu seberat 6 kg.
Sabu tersebut disisihkan karena mereka ingin menjualnya.
"Dari kapal Kaluk, sabu itu dipindahkan ke kapal Patroli KP II1014, lalu disembunyikan di kolong tempat duduk bagian depan," jelas jaksa.
Setelah kejadian itu, Tuharno menghubungi Waryono, lalu disepakati pertemuan di Dermaga Tangkahan Sangkot Kurnia, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Sepayang Timur, Kabupaten Asahan.
Saat menemui Tuharno, terdakwa Waryono ditemani anggotanya, Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, dan Hendra Tua Harahap.
Mereka bertemu sekitar pukul 17.30 WIB. Tuharno datang dengan kapal Patroli KP II1014.
Kemudian di dalam kapal, Tuharno menyerahkan sabu sebanyak 6 Kg kepada Waryono.
Baca juga: Bunuh Tetangga, Elias Mbura Terancam Hukuman Mati
Kanit Narkoba Jual 5 Kg Sabu Hasil Tangkapan Rp 1 Miliar "Dengan maksud untuk dijual yang uang penjualannya akan dibagi-bagi sebagai uang rusa.
Selanjutnya Waryono membawa sabu sebanyak 6 Kg ke posko terdakwa di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, lalu menyimpannya di semak-semak," ungkap jaksa.
Setelah itu, Waryono menghubungi seseorang bernama Tele (buron).
Tele lalu datang mengambil sabu seberat 1 kg dari Waryono. Kejadian itu disaksikan terdakwa, Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, dan Kuntoro.
Kemudian pada 26 Mei 2021, Waryono menerima uang pembayaran sabu sebesar Rp 250 juta dari Tele.
Setelah itu sekitar pukul 21.45 WIB, Waryono menyuruh terdakwa Agung Sugiarto menghubungi seorang lainnya bernama Boyot (buron) untuk menjual sabu seberat 5 kg.
"Lalu Boyot mengambil lima sabu-sabu seberat 5 Kg di semak-semak dekat posko (Waryono), disepakati harga penjualan 5 Kg sabu yaitu seharga Rp 1 miliar," ujar jaksa.