Jual Barang Bukti Narkotika,2 Oknum Polisi Dituntut Mati
Dua oknum polisi di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) dituntut hukuman mati oleh jaksa karena menjual barang bukti sabu hasil tangkapan mereka
Editor:
Muliadi Gani
Selanjutnya, Boyot menyetor uang sebesar Rp 600 juta sebanyak 5 kali kepada Agung Sugiarto Putra.
Uang itu lalu diserahkan ke Waryono. Atas perbuatannya, mereka didakwa bersama dengan temannya menawarkan sabu untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan sabu tersebut, dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Sidang kasus ini kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.(kompas.com)
Baca juga: Heikal Dukung Jaksa Agung Tuntut Hukuman Mati Koruptor: Jangan Cuma Janji Palsu
Baca juga: Terlilit Utang Judi Online, Pemuda FA Ngaku Dibegal
Baca juga: Dokter Kecantikan Palsu Diciduk Polisi