Selasa, 16 Juni 2026

Jual Barang Bukti Narkotika,2 Oknum Polisi Dituntut Mati

Dua oknum polisi di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) dituntut hukuman mati oleh jaksa karena menjual barang bukti sabu hasil tangkapan mereka

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Shutterstock
Ilustrasi 

Selanjutnya, Boyot menyetor uang sebesar Rp 600 juta sebanyak 5 kali kepada Agung Sugiarto Putra.

Uang itu lalu diserahkan ke Waryono. Atas perbuatannya, mereka didakwa bersama dengan temannya menawarkan sabu untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan sabu tersebut, dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Sidang kasus ini kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.(kompas.com)

Baca juga: Heikal Dukung Jaksa Agung Tuntut Hukuman Mati Koruptor: Jangan Cuma Janji Palsu

Baca juga: Terlilit Utang Judi Online, Pemuda FA Ngaku Dibegal

Baca juga: Dokter Kecantikan Palsu Diciduk Polisi

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
Live
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
VS
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
VS
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved