Kamis, 4 Juni 2026

Napi Ngaku Polisi, Wanita Anggota DPRD Rela Bagikan Video Panas

Video panas seorang wanita paruh baya kini viral di media sosial (medso). Wanita tersebut disinyalir adalah anggota DPRD di sebuah kota dalam Provinsi

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Ilustrasi Video Syur 

PROHABA.CO, MEDAN - Video panas seorang wanita paruh baya kini viral di media sosial (medso).

Wanita tersebut disinyalir adalah anggota DPRD di sebuah kota dalam Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Dilansir Grid.ID dari Tribunnewsbogor.com pada Selasa (18/1/2022), video itu merupakan cuplikan dari videocall seks (VCS) seorang wanita berinisial SS.

SS sendiri diduga merupakan anggota DPRD Kota Medan.

Kasus penyebaran video ini pun telah bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dari persidangan terungkap fakta bahwa SS melakukan VCS dengan seseorang bernama Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf.

Baca juga: Ternyata Ini Wajah Asli Sosok Wanita di Video Syur Nagita Slavina.

Awalnya, SS berkenalan dengan Porsea Paulus Bartolomeus lewat Facebook.

Setelah berhasil berteman dan memikat hati SS lewat Facebook, komunikasi antara keduanya pun berlanjut.

Paulus mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Papua dan memiliki bisnis batu bara di Manokwari.

Padahal, ia hanyalah seorang narapidana (napi).

Selama berkenalan, Paulus bahkan kerap mengajak SS melakukan VCS.

Telah terpikat dan percaya, SS pun rela melakukan VCS dengan Paulus.

Selain mengajak VCS, Paulus juga kerap meminjam uang ke SS hingga mencapai Rp 33,2 juta.

Baca juga: Soal Video Syur Mirip Nagita Slavina, Roy Suryo Sebut Bukan Editan

Uang tersebut dikirim ke rekening Johan Nababan alias Jon rekan Paulus dan digunakan untuk membeli sabu-sabu.

Paulus juga mengancam SS dan merekam aksi VCS mereka selama 30 menit dan memotongnya menjadi beberapa bagian.

SS pun tahu video dirinya tersebar pada 29 Juli 2020 sekitar pukul 05.00 WIB setelah diberi tahu oleh saksi Charita.

Dalam kasus ini, Paulus divonis empat tahun penjara atau denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan.

Melansir Kompas.com, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengingatkan ketentuan soal penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal itu berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Baca juga: Sediakan Video Vulgar Berbayar di Telegram, Warga Pidie Diciduk Polisi

Berikut ini adalah hukuman bagi pelanggar pasal di atas.

"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Dedy juga mewanti-wanti warga agar tak menyebarkan konten asusila lantaran dampak negatifnya.

"Seperti kita ketahui bahwa konten pornografi/asusila dapat menyebabkan dampak negatif bagi kondisi psikologis dan kesehatan seseorang," kata Dedy. (SerambiNews.com)

Baca juga: Perempuan Pemeran Video Syur di Bandara Yogya Diciduk Polisi

Baca juga: Atta Halilintar Bantu Pembangunan Tempat Penghafal Alquran Dengan Melelang Hendband

Baca juga: PPKM Mikro di Aceh Diperpanjang Hingga 31 Januari 2022

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved