PPKM Aceh
PPKM Mikro di Aceh Diperpanjang Hingga 31 Januari 2022
Selain itu, bagi mereka yang memiliki gejala ISPA juga tidak diperbolehkan masuk sekolah dan harus melakukan isolasi mandiri.
Sementara kepada Badan Penanggulangan Bencana Aceh agar membentuk Posko PPKM Mikro Pemerintah Aceh di BPBA dengan melibatkan SKPA terkait, TNI, POLRI, dan melakukan rekapitulasi data kegiatan PPKM Mikro seluruh Aceh.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayahtul Hisbah Aceh akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan WH Kabupaten/Kota untuk memaksimalkan peran pengawasan.
Khusus kepada 4 Walikota dan 6 Bupati
Khusus krpada 4 walikota, yakni Walikota Banda Aceh, Walikota Sabang, Walikota Langsa, dan Walikota Subulussalam serta kepada 6 Bupati, yakni Bupati Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Besar, Simeulue, Aceh Singkil dan Bupati Aceh Tamiang yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 1, selain mengatur PPKM Mikro
secara umum, juga secara khusus mengatur dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.
Khusus kepada Walikota Lhokseumawe, serta 12 Bupati
Khusus kepada Walikota Lhokseumawe, serta 12 Bupati yakni Bupati Aceh Selatan, Aceh Timur, Aceh Barat, Pidie, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Aceh Jaya, Nagan Raya, Bener Meriah, dan Bupati Pidie Jaya yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 2, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus
mengatur dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.
Lebih lanjut Iswanto menerangkan, dalam Ingub itu juga disebutkan, bagi Bupati dan Wali Kota yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ingub ini akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sementara bagi pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ingub ini akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Sementara bagi individu pribadi dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Pergub Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19 tentang Penerapan Disipliin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh. (*)