Tahukah Anda

Benarkah Omicron Bisa Dilawan dengan Obat?

Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari kembali menjadi sorotan. Baru-baru ini dia mengungkapkan bahwa infeksi Covid-19 varian Omicron

Editor: Muliadi Gani
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari 

Sedangkan, obat Molnupiravir dan Paxlovid ditujukan bagi pasien yang terinfeksi Covid-19 dengan gejala ringan hingga sedang dan menjalani perawatan di rumah.

Mantan Menkes Siti Fadilah mengatakan bahwa obat Covid yang tersedia saat ini, Monupiravir dan Paxlovid, dapat melawan infeksi yang disebabkan oleh Covid varian Omicron.

“Dari hasil uji klinik Molnupiravir dan Paxlovid dilaporkan bahwa mereka bisa mengurangi perburukan penyakit yang menyebabkan pasien dirawat di rumah sakit atau juga kematian.

Angkanya berbeda-beda antar obat, berkisar 50 sampai 89 persen,” bebernya.

Kemudian, Prof Zullies juga menyinggung persyaratan penggunaan obat antivirus Covid-19 yang berkaitan dengan usia, kondisi kehamilan, gangguan pada organ hepar, dan ginjal.

“Hal ini didasarkan dari hasil uji kliniknya.

Misalnya Molnupiravir boleh digunakan pada pasien dengan gangguan liver ringan sampai sedang, sedangkan Paxlovid tidak boleh,” terang Zullies.

“Molnupiravir digunakan pada usia 18 tahun ke atas, sedangkan Paxlovid bisa digunakan pada usia 12 tahun ke atas dengan berat badan minimal 40 kilogram,” sambung dia.

Baca juga: Penjelasan Orang yang Sudah Vaksin Tetap Tertular Omicron, Masker Kain Tak Bisa Melindungi

Mengutip laman resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM), Kamis (13/1/2022) pil Molupiravir yang dikembangkan Merck Sharp & Dohme (MSD) saat sudah mendapatkan EUA di Indonesia.

Nantinya obat Covid ini diberikan dua kali sehari sebanyak empat kapsul dengan dosis masing-masing 200 mg selama lima hari pada orang dewasa bergejala ringan hingga sedang.

Efek samping obat antivirus Covid-19 Prof Zullies menuturkan efek samping dari setiap obat berbeda-beda.

Umumnya, efek samping obat Covid-19 akan menyebabkan diare serta mual.

Sementara itu, khusus bagi Molupiravir Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan berdasarkan hasil evaluasi obat ini relatif aman dan memberikan efek samping yang bisa ditoleransi.

“Efek samping yang paling sering dilaporkan adalah mual, sakit kepala, mengantuk, nyeri abdomen, dan nyeri orofaring.

Hasil uji non-klinik dan uji klinik, Molnupiravir tidak menyebabkan gangguan fungsi hati,” kata Penny.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved