Kasus
Terima Fee Rp 2 Miliar, Kapolres OKU Dicopot
Pencopotan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur AKBP Dalizon pada Desember 2021 lalu memunculkan isu adanya dugaan penerimaan fee proyek pembangunan
Namun, turut menyerat pihak Kepolisian dari Polda Sumatera Selatan serta Polres Muba.
"Pada 2020 ada Rp 2 miliar dari Suhandy, ada pemintaan dari Polda (Sumsel) terkait menyelesaikan permasalahan pengamanan Dinas PUPR.
Uangnya dari Eddy Umari, diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan.
Sumber uang dari Suhandy katanya untuk proyek berikutnya," kata Herman yang hadir secara virtual, Kamis (20/1).
Untuk diketahui, Eddy Umari adalah Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dia ikut tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Sedangkan, Irfan adalah Kabid Preservasi Jembatan dan Jalan Dinas PUPR Muba dan kini masih berstatus sebagai saksi. (kompas.com)
Baca juga: KPK Panggil Eks Dirjen Keuangan Daerah Terkait Dugaan Suap Dana PEN
Baca juga: KPK Dalami Proses Lelang Proyek Infrastruktur di Musi Banyuasin
Baca juga: Uang BLT Rp37 Juta Raib Digondol Maling, Pak Kades di Musi Banyuasin Ditodong Pistol
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kapolda-Sumsel-Irjen-Pol-Toni-Harmanto.jpg)