Luar Negeri
Sebar Video Majikan Telanjang TKI di Singapura Dibui 17 Bulan
Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Singapura dijatuhi hukuman penjara 17 bulan setelah terbukti merekam video telanjang tanpa izin ...
PROHABA.CO, SINGAPURA - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Singapura dijatuhi hukuman penjara 17 bulan setelah terbukti merekam video telanjang tanpa izin dengan menggunakan telepon genggamnya.
The Straits Times melaporkan Kamis (27/1), TKI yang tidak disebutkan identitasnya itu bukan hanya merekam video tersebut namun juga menyebarkannya secara luas.
TKI ini diketahui bekerja merawat majikannya seorang warga lanjut usia (lansia) berusia 74 tahun.
Pengadilan menyebutkan pelaku mulai bekerja di apartemen tempat lansia ini tinggal di distrik Punggol, Singapura Utara pada 1 Februari 2020.
Selama kurun setahun bekerja, TKI ini bukan hanya sekali merekam video ketika sedang memandikan korban.
Adapun lansia ini menderita sejumlah gangguan kesehatan, salah satunya abses di otak yang membuat dia tidak dapat berbuat apa-apa ketika sedang direkam.
Awalnya TKI ini merekam dan kemudian mengirimkan video lansia telanjang ini setidaknya empat kali melalui WhatsApp.
Baca juga: Ancam Sebar Video Intim, Pria Ini Peras Tunangan
Baca juga: Perekam Video Mesum Siswa Berseragam SMK Ditangkap
Tidak disebutkan kepada siapa pelaku mengedarkan video.
Pengadilan menyebutkan tujuan TKI ini adalah untuk mempermalukan lansia malang tersebut.
Video disebutkan berdurasi sepanjang 9 menit.
Pelaku terlihat tersenyum di video.
Dia kemudian merekam kembali dan mengunggah video keduanya berdurasi 1 menit ke TikTok.
Akibatnya, video TikTok ini menjadi bahan perhatian netizen Singapura.
Perempuan berusia 33 tahun ini kemudian menghapus video satu jam kemudian setelah menerima komentar pedas mengkritik tindak tanduknya.
Namun video tersebut telah terlanjur beredar luas, salah satunya di Facebook dan ditonton sebanyak 14.000 kali.