Kriminal

Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Hewan Dilindungi, Polisi Tangkap Pelaku

Polda Sumatera Utara bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatra Utara (BKSDA Sumut) menggagalkan perdagangan hewan dilindungi di Kota Medan ...

Editor: Muliadi Gani
HO
Dua ekor ular Sanca hijau sitaan Polda Sumut dan BKSDA Sumut 

PROHABA.CO, MEDAN - Polda Sumatera Utara bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatra Utara (BKSDA Sumut) menggagalkan perdagangan hewan dilindungi di Kota Medan.

Dalam kasus ini, petugas Polda Sumut dan BKSDA Sumut mengamankan seorang lelaki berinisial ARR.

Pelaku diamankan di kediamnnya Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

"Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Unit III Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara bersama dengan Balai Besar KSDA Sumatera Utara menyambangi lokasi dan menemukan sejumlah hewan langka di sana," ungkap Plt Kepala BKSDA Sumut, Irzal Azhar, Selasa (1/2/2022).

Adapun hewan langka yang disita berupa dua ekor kura-kura kaki gajah (Emys), tiga ekor ular sanca hijau (Morelia Viridis) dan satu ekor buaya Sinyulong.

Baca juga: Ini Lima Hewan Unik yang Ditemukan Sepanjang 2021, Jerapah Kerdil hingga Gurita Kaca

Usai mengamankan ARR, petugas juga menggeledah pelaku lainnya berinisial MA.

MA disebut memiliki 20 ekor buaya muara (Crocodylus Porosus).

Namun, saat itu 20 ekor buaya muara tersebut sudah dalam perjalanan menuju Bandar Lampung untuk diperdagangkan.

"Jadi MA sudah dalam perjalanan dengan menggunakan bus angkutan Pelangi untuk menjual hewan tersebut.

Ketika bus sedang dalam perjalanan menuju Kota Kisaran, petugas berkoordinasi dengan Polsek Simpang Empat Polres Asahan untuk mencegat bus dan mengamankan satwa tersebut," ungkap Irzal.

Selanjutnya, buaya muara beserta dengan MA diamankan petugas ke Mapolda Sumatera Utara.

Petugas pun kemudian menitipkan seluruh satwa kepada petugas BKSDA Sumut.

Baca juga: Ular Piton Sepanjang 4,5 Meter Teror Warga Punge Blang Cut

Sementara ARR dan MA sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Sumut.

"BKSDA Sumatera Utara mengevakuasi satwa-satwa tersebut dan menitip rawatkan 20 ekor buaya muara dan satu ekor buaya Sinyulong ke lembaga konservasi PT PAL.

Sementara tiga ekor sanca hijau dititipkan ke lembaga konservasi PT Galata Lestarindo," katanya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved