Kriminal
Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Hewan Dilindungi, Polisi Tangkap Pelaku
Polda Sumatera Utara bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatra Utara (BKSDA Sumut) menggagalkan perdagangan hewan dilindungi di Kota Medan ...
Untuk dua ekor baning cokelat dititip ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.
Atas perbuatannya ini, ARR dan MA dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Keduanya dikenakan pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.(cr17/tribun-medan.com)
Baca juga: Seorang Nenek Menikah dengan Sapi, Yakin Hewan Itu Reinkarnasi Suaminya
Baca juga: Bocah 9 Tahun Diterkam Buaya di Depan Kakak, Korban Ditemukan Masih di Dalam Mulut Buaya
Baca juga: Buaya Sepanjang 3 Meter Ditangkap di Aceh Jaya, Sering Memangsa Ternak Warga
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polda Sumut dan BKSDA Gagalkan Perdagangan Hewan Dilindungi, Sanca Hijau Hingga Buaya Disita,