Sabtu, 9 Mei 2026

Kriminal

Mudus Sembuhkan Penyakit, Dukun Cabuli Keponakannya hingga Hamil

Aparat Polres Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk seorang pria berinisial DBK alias BK karena telah mencabuli keponakannya sendiri, NRS (19)

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Shutterstock
Ilustrasi. 

PROHABA.CO, KUPANG - Aparat Polres Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk seorang pria berinisial DBK alias BK karena telah mencabuli keponakannya sendiri, NRS (19) hingga hamil.

"Kasus itu dilaporkan kemarin dan kasusnya sedang kita tangani," ungkap Wakil Kepala Polres Malaka Kompol I Ketut Saba, Minggu (30/1).

Saba menuturkan, kejadian itu bermula ketika korban NRS sakit dan meminta obat kepada pelaku yang merupakan pamannya.

Pelaku yang dikenal sebagai dukun di kampungnya kemudian menyebutkan beberapa syarat agar korban bisa sembuh. "Menurut pelaku, katanya harus disetubuhi dulu baru penyakitnya bisa sembuh," kata Saba.

Korban sempat menolak, namun karena terus dipaksa, keduanya akhirnya berhubungan badan.

"Saat itulah, korban disetubuhi paksa.

Baca juga: Istri Izinkan Suaminya Main Bertiga Bersama Keponakan, Pelaku Diringkus Polisi

Baca juga: Murid SD Jadi Korban Pencabulan dan Pengeroyokan, Istri Pelaku Tuduh Korban Pelakor

Menurut keterangan korban, dia disetubuhi paksa dua kali pas masa subur sehingga dia hamil.

Saat ini usia kehamilan memasuki usia tujuh bulan," ungkap Saba.

Keluarga yang tak terima dengan kehamilan korban, lantas mendatangi Mapolres Malaka untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Malaka.

Usai menerima laporan, polisi kemudian cepat membekuk pelaku di kediamannya.

"Pelaku sudah kita tahan. Kita akan proses hukum pelaku," kata Saba.(kompas.com)

Baca juga: Gadis Sembilan Tahun Dicabuli Paman  Sendiri

Baca juga: Dicekoki Miras, Siswi SMK Dicabuli Pria secara Bergilir

Baca juga: Dicabuli Pria 66 Tahun, Bocah 10 Tahun Meninggal Dunia, Pembuluh Darahnya Pecah

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved