Kamis, 4 Juni 2026

Kriminal

Seorang Oknum Polisi Tipu Belasan Pencari Kerja

Seorang anggota polisi berinisial AER (35) menipu belasan pencari kerja di Kabupaten Serang, Banten. Anggota polisi yang bertugas di Polres Serang ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

PROHABA.CO, SERANG - Seorang anggota polisi berinisial AER (35) menipu belasan pencari kerja di Kabupaten Serang, Banten.

Anggota polisi yang bertugas di Polres Serang Kota itu menjanjikan kepada 16 warga dapat bekerja tanpa mengikuti tes di PT Nikomas Gemilang, Serang.

AER kemudian meminta sejumlah uang kepada para korbannya sebesar Rp 4 juta per orang dengan dalih uang tersebut untuk biaya administrasi.

Uang pun diserahkan secara bertahap pada bulan November hingga Desember 2020 lalu dengan bukti kuitansi.

Total uang yang sudah diserahkan dari para korban senilai Rp 56 juta.

Namun, polisi itu sulit dihubungi.

Baca juga: Jual Barang Bukti Narkotika,2 Oknum Polisi Dituntut Mati

Warga yang merasa tertipu oleh AER kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Banten.

Kepala Bidang Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto membenarkan adanya laporan dari masyarakat terkait adanya polisi inisal AER melakukan penipuan.

Dikatakan Yudho, penanganan kasusnya sudah dilakukan dengan menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dan diberikan hukuman berat.

"Sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan, AER telah melakukan penipuan uang kepada korban yang dijanjikan masuk kerja di salah satu perusahaan.

Baca juga: Olivia Nathania Ditahan Kasus Penipuan, Nia Daniaty Terpaksa Bohongi Cucunya

Namun faktanya AER tidak bisa memenuhi janjinya kepada korban untuk kerja di perusahaan tersebut," kata Yudho, Jumat (4/2).

Dipecat dan ditahan Hasil persidangan, AER diputuskan untuk dikenakan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Perbuatannya dilakukan secara sadar, sengaja dan menyadari perbuatan yang dilakukannya melawan hukum," ujar dia.

Yudho menjelaskan, AER sudah ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) kelas IA Serang dan akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

"Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif menjadi social control mengawasi prilaku personil," kata Yudho.(kompas.com)

Baca juga: Tidak Terima Dipecat Karena Kasus Rudapaksa, Oknum Polisi di Lampung Utara Ajukan Banding

Baca juga: Diduga Aniaya Tahanan hingga Tewas, 4 Oknum Polisi BM Disidang Kode Etik

Baca juga: Luna Maya Ditipu Jutaan Rupiah Lewat Sambungan Telepon

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved