Kasus
Tolak Permenaker 2/2022, KSPI: Menteri Pengusaha atau Menteri Tenaga Kerja
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak keras aturan baru Menteri Ketenagakerjaan mengenai yang menyatakan ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak keras aturan baru Menteri Ketenagakerjaan mengenai yang menyatakan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa diklaim pekerja saat memasuki usia 56 tahun.
Menurut Said, aturan ini merugikan buruh, terutama jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Peraturan Menaker ini ditolak keras oleh KSPI dan buruh Indoneisa.
Terkesan bagi kami ini menteri pengusaha atau menteri tenaga kerja?" kata Said dalam keterangan persnya, Minggu (13/12).
Said mengatakan, uang JHT merupakan tabungan pekerja sendiri.
Menurutnya, uang tersebut bisa jadi bekal bagi buruh untuk bertahan hidup jika terkena PHK.
"PHK masih tinggi. Ketika ter-PHK, andalan para buruh adalah tabungan buruh sendiri yang kita kenal dengan JHT.
Baca juga: Pekerja Bergaji Rp 3,5 Juta Akan Dapat Subsidi Rp 1 Juta, Ini Kata Menteri Ketenagakerjaan
JHT ini pegangan buruh kalau ter-PHK.
Kalau JHT tidak bisa diambil karena harus menunggu usia pensiun, lalu makan apa?" ujarnya.
Dia berpendapat, pemerintah terus-terusan menindas pekerja lewat peraturan yang ada.
Said pun menyinggung PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kita baru saja dihantam dengan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Sekarang lagi-lagi Menaker menghantam kaum buruh dengan keluarnya aturan tentang pembayaran JHT," ucapnya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT hanya dapat dicairkan jika usia peserta BP Jamsostek mencapai 56 tahun.
Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan akan Dihapus Mulai Tahun 2022, Iuran Diseragamkan jadi KRIS
Pjs Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji membenarkan aturan terbaru yang diterbitkan Menaker tersebut.