Kasus
Tolak Permenaker 2/2022, KSPI: Menteri Pengusaha atau Menteri Tenaga Kerja
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak keras aturan baru Menteri Ketenagakerjaan mengenai yang menyatakan ...
Ia mengatakan, hal ini sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2004.
Menurut Dian, program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.
Sementara itu, peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
Sedangkan untuk pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.(kompas.com)
Baca juga: Ayah Tiri dan Kakek Kandung Perkosa Putrinya hingga Hamil
Baca juga: Kasus Covid Terus Naik, Presiden Jokowi Minta Masyarakat Tenang
Baca juga: Pembantai Pemuda di Pesanggrahan Diduga Pembunuh Bayaran