Kriminal
Ayah Tiri dan Kakek Kandung Perkosa Putrinya hingga Hamil
Peristiwa pemerkosaan terhadap anak bawah umur dan dilakukan oleh orang terdekat korban kembali terjadi di Jambi. Kali ini, pelakunya adalah ayah ...
PROHABA.CO, JAMBI - Peristiwa pemerkosaan terhadap anak bawah umur dan dilakukan oleh orang terdekat korban kembali terjadi di Jambi.
Kali ini, pelakunya adalah ayah tiri berinisial HL (42) dan kakek kandung berinisial YY (57) korban.
Akibat perbuatan bejat para tersangka, korban yang saat ini berusia 16 tahun tengah hamil tujuh bulan.
"Korban masih di bawah umur, tapi sudah disuruh menikah," kata Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega melalui sambungan telepon, Minggu (13/2).
Ia mengatakan rencana pernikahan korban ini, masih diselidiki apakah ada pemaksaan dari pelaku karena ingin menutupi perbuatan tersangka.
Kapolres perempuan pertama di Jambi ini menjelaskan, kehamilan korban diketahui pertama kali saat korban memeriksakan kesehatan untuk persyaratan menikah.
Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung di Rumah, Nafsu Lihat Korban Mandi
“Korban ini akan menikah.
Jadi saat-saat (sebelum) pernikahan itu, dia melakukan pengecekan fisik dan kesehatan guna untuk melakukan vaksinasi," kata mantan atlet karate Internasional ini.
Sebelum dilakukan vaksinasi, yang bersangkutan dicek oleh dokter, dan dilakukan screening dan ternyata kondisi korban dalam kondisi hamil.
Mega berkata, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa korban disetubuhi ayah tirinya sejak berusia 12 tahun.
Kemudian korban juga mengaku mendapat ancaman akan dipukul dari kakeknya, jika melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada orang lain.
Baca juga: Kakek 70 Tahun Diduga Cabuli Anak 11 Tahun Sepulang Ngaji, Perangkat Desa Amankan Tersangka
Mega mengatakan, kasus ini masih dalam pengembanganan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
Sementara itu ayah tiri korban HL mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf melakukan pemerkosaan tersebut, karena saat kejadian istrinya sedang tidak berada di rumah.
Pelaku HL mengaku hanya satu kali menyetubuhi korban pada tahun 2017 lalu.
Sementara tersangka YY berdalih, aksi pencabulan yang dilakukannay merupakan permintaan korban sendiri.