Selasa, 5 Mei 2026

Kriminal

Komplotan Pencuri Bermodus Vaksinasi Covid-19 Diringkus

Polisi menangkap sebanyak lima orang yang melakukan pencurian dengan modus vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/MUHAMAD SYAHRI ROMDHON
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda, bersama jajaran Polres Kuningan menunjukkan sejumlah barang bukti tindak pidana perampokan oleh komplotan perampok, di Mapolres Kuningan, Senin (14/2/2022). 

PROHABA.CO, KUNINGAN - Polisi menangkap sebanyak lima orang yang melakukan pencurian dengan modus vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Mereka yakni berinisial KP (45), IL (37), AS (30), WM (43), dan GRB (23).

"KP dan GRB merupakan ibu dan anak," ujar Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda saat jumpa pers, Senin (14/2).

Dhany mengatakan, komplotan pencuri tersebut dalam melakukan aksinya dengan saling membagi tugas.

KP dan IL memeriksa kesehatan korban untuk vaksinasi.

Lalu, AS dan WM yang bertugas mengambil barang-barang korban.

Sedangkan GRB, satu-satunya pelaku laki-laki, bertugas sebagai supir.

Dhanny menjelaskan, pencurian itu berawal saat mereka datang ke rumah korban Ecin Kuraesin (80) di Kelurahan Kuningan, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Sabtu (5/2).

Komplotan itu mengaku sebagai tenaga medis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, Puskesmas Lamepayung dan menanyakan perihal vaksinasi Covid-19 kepada korban.

Baca juga: Bobol Rumah Warga dan Gondol Uang Jutaan Rupiah, Komplotan Pencuri Cilik di Sumbar Ditangkap Polisi

"Mereka datang mengaku sebagai tenaga medis dari Puskesmas Lamepayung.

Mereka menanyakan apakah korban sudah vaksin atau belum.

Kebetulan korban sudah divaksin. Para pelaku kemudian menawarkan alat kesehatan lainnya," ujar Dhany.

Di saat KP dan IL pura-pura memeriksa kesehatan dan korban tidak menaruh curiga, AS dan WM pun melakukan aksinya.

"Dua orang sedang pura-pura memeriksa kesehatan si korban, dua pelaku lainnya beraksi.

Mereka mencuri harta benda dengan total nilai kerugian 41 juta rupiah," tambah Dhany.

Adapun harta yang dicuri yaitu, uang tunai senilai Rp 25 juta dan sejumlah perhiasan senilai sekitar Rp 16 juta yang disimpan di dalam lemari kamar tidur korban.

Usai mencuri, lima pelaku langsung meninggalkan rumah korban.

Ecin baru menyadari dirinya menjadi korban pencurian di malam hari saat sedang memeriksa uang dan perhiasan di tempat ia simpan.

Mengetahui itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuningan.

Baca juga: Komplotan Pencuri 84 Kambing, Ditembak Polisi karena Melawan

Rekaman CCTV viral di media sosial

Kasus pencurian di Kuningan ini sempat viral di media sosial.

Aksi sebagian para pelaku terekam di kamera pemantau milik tetangga korban.

Rekaman itu juga menjadi petunjuk pengungkapan kasus tersebut.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dari petunjuk yang ada dan terungkap komplotan tersebut menggunakan mobil rental di wilayah Jakarta.

Sedangkan kelimanya berasal dari wilayah yang berbeda-beda seperti Bekasi, Bogor, Banten, dan Garut.

"Tim Reskrim dari Polres Kuningan berhasil mengidentifikasi dari petunjuk berdasarkan rekaman CCTV.

Di dalam CCTV tersebut, terdapat pelat nomor mobil yang para pelaku gunakan.

Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap mereka," kata Dhany.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 363 tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman tujuh tahun penjara.(kompas.com)

Baca juga: Komplotan Pembuat Surat Swab Antigen dan PCR Palsu Ditangkap Polisi, Aksinya Sejak Maret Lalu

Baca juga: Perdaya 3 Wanita dengan Mandi Kembang, Dukun Cabul Diciduk

Baca juga: Kini China Sukses Kembangkan Pesawat Pengebom Siluman, Dari Hasil Curian Data dari Amerika

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved