Kriminal

Perdaya 3 Wanita dengan Mandi Kembang, Dukun Cabul Diciduk

SYT (56), seorang paranormal asal Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah diringkus Sat Reskrim Polres Jepara usai dituding mencabuli ...

Editor: Muliadi Gani
DOKUMEN POLRES JEPARA
SYT (56) dukun cabul asal Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Jepara, Senin (14/2/2022). 

PROHABA.CO, JEPARA - SYT (56), seorang paranormal asal Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah diringkus Sat Reskrim Polres Jepara usai dituding mencabuli tiga pasien wanitanya.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi mengatakan praktik "dukun cabul" itu terbongkar setelah salah satu korban, UN (39), ibu rumah tangga mulai tersadar telah diperdayai oleh tersangka.

Awalnya UN warga Kecamatan Kembang yang mengalami keluhan sakit perut tersebut datang berobat ke rumah tersangka pada Juni 2021.

Dan dalam perkembangannya, UN pun tak lagi merasakan kambuh.

Belakangan, UN yang terlilit utang justru kembali mendatangi tersangka dengan permintaan supaya rezeki rumah tangganya lancar.

Tersangka lantas menyarankan korban untuk menjalani ritual mandi kembang di kamar mandi rumah korban.

Baca juga: Modus Buka Aura Negatif, Dukun Cabul Dicokok Polisi

Baca juga: Mudus Sembuhkan Penyakit, Dukun Cabuli Keponakannya hingga Hamil

"Pada saat ritual, korban diperlakukan senonoh hingga dipaksa hubungan badan.

Apabila korban tidak menuruti, diancam rezekinya tidak lancar dan hartanya hilang," terang Rozi, Senin (14/2).

Dari hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Jepara, perbuatan asusila yang dilakukan tersangka tersebut berlanjut hingga berkali-kali saat suami korban pergi melaut.

Merasa dikadali, korban yang tak kunjung berubah nasibnya itu akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus serangan seksual yang secara tak langsung juga menimpanya.

"Ternyata korban total yang melapor ada tiga ibu rumah tangga.

Motif dan modusnya serupa. Setelah alat bukti cukup, kami bekuk tersangka di wilayah Kecamatan Mlonggo tanpa perlawanan," pungkas Rozi.

Atas perbuatan cabulnya, Satreskrim Polres Jepara menjerat tersangka dengan pasal 289 KUHP dan 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.(kompas.com)

Baca juga: Ritual Maut di Pantai Jember, 10 Orang Tewas Terseret Arus

Baca juga: Keluarga Korban Perkosaan Berharap Herry Wirawan Dihukum Mati

Baca juga: Perkosa Anak Kandung, Residivis Terancam 15 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved