Senin, 13 April 2026

Kriminal

Perkosa Anak Kandung, Residivis Terancam 15 Tahun Penjara

Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, meringkus TN (38), karena diduga memerkosa anak kandungnya yang kini duduk di bangku kelas dua sekolah

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/POLRES JOMBANG
TN (38), tersangka yang mencabuli anak kandungnya, menjalani pemeriksaan di Mapolsek Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. 

PROHABA.CO, JOMBANG - Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, meringkus TN (38), karena diduga memerkosa anak kandungnya yang kini duduk di bangku kelas dua sekolah menengah pertama (SMP).

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengungkapkan, tersangka memerkosa anak sulungnya yang berusia 14 tahun. Aksi pertama kali dilakukan pada Juli 2021 malam.

Tersangka mencabuli anaknya di area persawahan wilayah Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Saat itu, ia mengajak korban ke Mojokerto dengan dalih hendak membelikan ponsel.

Teguh menuturkan, di tengah persawahan, korban dijambak dan diancam dibunuh.

Di tengah ancaman, korban diperkosa ayah kandungnya itu.

Kemudian, lanjut dia, tersangka kembali mencabuli anaknya di rumah.

Peristiwa itu terjadi pada Desember 2021 dan diulangi pada bulan berikutnya.

“Perbuatan tersangka kembali dilakukan pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022,” kata Teguh, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Dicabuli Pria 66 Tahun, Bocah 10 Tahun Meninggal Dunia, Pembuluh Darahnya Pecah

Baca juga: Ayah Tiri dan Kakek Kandung Perkosa Putrinya hingga Hamil

Ulah tersangka kemudian dilaporkan oleh istrinya ke polisi pada Rabu (9/2/2022).

Selama ini, tersangka tinggal bersama istri dan empat anaknya di Kecamatan Mojowarno.

Teguh mengungkapkan, tersangka memiliki riwayat keluar masuk penjara karena kasus kriminal sejak 2003.

Dia pernah dipenjara empat bulan karena kasus pencurian rokok pada 2003, dipenjara 10 bulan karena mencuri ponsel pada 2006, serta dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 9 bulan karena merampas sepeda motor pada 2018.

“Tersangka ini merupakan residivis untuk beberapa kasus tindak pidana pencurian.

Riwayatnya sering keluar masuk penjara,” ujar Teguh.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved