Kasus

PPPA: Pembebanan Restitusi Korban Pemerkosaan pada Negara Tak Tepat

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melakukan pertemuan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait kasus ...

Editor: Muliadi Gani
ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan duduk di ruang tunggu untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban 

PROHABA.CO, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melakukan pertemuan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung.

Dalam pertemuan itu, Kementerian PPPA memberikan sejumlah masukan untuk pengajuan banding atas vonis terhadap terpidana Herry Wirawan, khususnya terkait pembayaran restitusi yang dibebankan kepada negara.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar menilai, putusan hakim terkait pembebanan restitusi kepada negara melalui kementeriannya tidak tepat.

“Mempelajari putusan hakim terkait dengan beban yang diberikan kepada Negara mencakup hak restitusi korban dirasa tidak tepat," kata Nahar, dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (20/2/2022).

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020, restitusi adalah ganti kerugian kepada korban atau keluarga yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga.

Pihak ketiga dalam hal ini, kata Nahar, yakni orang dekat atau keluarga atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaku yang bisa membayarkan.

Baca juga: Kementerian PPPA Pastikan 34 Santriwati Korban Tindakan Pencabulan, Dapat Pendampingan

Dengan demikian, Ia mengatakan, membebankan restitusi kepada negara melalui PPPA menjadi tidak tepat karena kejahatan dilakukan perorangan.

Selain itu menurut Nahar, PPPA merupakan pihak yang memiliki kepentingan dari sisi korban.

Sehingga sebaiknya diposisikan sebagai pendamping dalam pemanfaatan dana restitusi bagi korban.

"Kementerian PPPA mendorong agar Jaksa Penuntut Umum melakukan banding agar putusan hakim dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa menghilangkan kehadiran negara dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak korban,” kata Nahar.

  Selain terkait restitusi, pertemuan dengan Kejati Jawa Barat tersebut juga dilakukan untuk membahas perawatan jangka panjang terhadap 9 anak dari korban yang juga dibebankan kepada negara.

Diketahui, korban pemerkosan ada yang tengah mengandung dan ada pula yang telah melahirkan.

“Menteri PPPA memberi arahan agar kami mempelajari dan menindaklanjuti putusan PN Kelas 1A Bandung terkait HW.

Baca juga: Menteri PPPA: Indonesia Darurat Kejahatan Seksual

Pada intinya, PPPA menghormati putusan Majelis Hakim PN Bandung yang dalam amar putusannya menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa,” kata Nahar.

Berdasaran putusan Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (14/2/2022), restitusi yang diberikan kepada korban pemerkosaan sebesar Rp 331.527.186.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved