Kasus

PPPA: Pembebanan Restitusi Korban Pemerkosaan pada Negara Tak Tepat

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melakukan pertemuan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait kasus ...

Editor: Muliadi Gani
ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan duduk di ruang tunggu untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban 

Besaran restitusi untuk masing-masing korban beragam, mulai dari Rp 9,87 juta hingga Rp 85,8 juta.

Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Herry Wirawan tidak dapat dibebani hukuman kebijakan membayar restitusi meskipun hal itu merupakan hukuman tambahan.

Pasalnya, terdakwa telah divonis hukuman seumur hidup.

Berdasarkan Pasal 67 KUHP, terpidana mati atau terpidana seumur hidup tidak dapat dijatuhkan pidana lain.

Selain itu, menurut hakim, pembayaran restitusi tersebut sudah di luar ketentuan hukuman tambahan sesuai pasal 67 KUHP, maka pembayaran restitusi harus dialihkan kepada pihak lain.

"Dalam Undang-undang nomor 43 tahun 2017 tidak disebutkan apabila pelaku berhalangan atau tidak memungkinkan karena peraturan menentukan demikian, kepada siapa restitusi harus dibebankan," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo.(kompas.com)

Baca juga: Menteri PPPA: Hadapi Pembelajaran Tatap Muka, Konsep 5 SIAP Harus Diterapkan

Baca juga: Keluarga Korban Perkosaan Berharap Herry Wirawan Dihukum Mati

Baca juga: Bisa Digunakan untuk Memasak Lainnya Selain Memasak Nasi, Berikut Fungsi dari Rice Cooker

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved