Kasus
Saksi Terdakwa Munarman Pastikan FPI Ormas Islam Anti ISIS
Saksi berinisial LH dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa Munarman dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN)
Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Perbuatan itu dilakukan Munarman berkaitan dengan munculnya organisasi teroris Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.(kompas.com)
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Tunjuk dan Teriaki Jaksa
Baca juga: Pemimpin ISIS Tewas Dalam Serangan AS di Suriah, Begini Pribadi Abu Ibrahim Al-Hashimi Al-Quraishi
Baca juga: Karyawan PT Kimia Farma Diringkus Densus 88 Diduga Terkait Kasus Terorisme
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Pengadilan-Negeri-Jakarta-Timur.jpg)