Kriminal
Dua Maling Motor di Paciran Lamongan Ditangkap, Beraksi di Acara Tahlilal Warga
Dua maling motor yang beraksi di acara tahlilan berhasil ditangkap. Mereka ditangkap Sat Reskrim Polsek Paciran, Kamis (24/2/2022) pagi dini hari ...
PROHABA.CO, LAMONGAN - Dua maling motor yang beraksi di acara tahlilan berhasil ditangkap.
Mereka ditangkap Sat Reskrim Polsek Paciran, Kamis (24/2/2022) pagi dini hari tadi setelah mencuri motor milik korban, Hendik Ikhmawan (35).
Kedua pelaku yaitu KM (29) dan YEP (21) ternyata masih satu desa dengan korban.
Keduanya diketahui membuntuti calon korbannya dari rumah menuju lokasi tahlilan di rumah Puti (50) di Desa Kranji RT 002 RW 003 Kecamatan Paciran.
Sebelum kejadian korban bertandang ke acara tahlilan di rumah saudaranya, Puti dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy nopol S 6708 KP.
Sepeda itu di parkir sejenak dan tinggal membeli rokok sebelum acara tahlilan dimulai.
Baca juga: Oknum Polisi Maling Motor Tetangga Ternyata Positif Pakai Narkoba
Saat korban hendak menuju motornya, ternyata motor itu tidak ada di tempat semula.
Korban berusaha mencari dan menanyakan ke warga sekitar, tidak satupun yang mengetahui.
Peristiwa yang dialami korban dilaporkan ke Polsek Paciran.
Berbekal keterangan korban, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengerucut ke dua orang pengendara motor Honda Vario merah nopol W 3996 QM yang dikendarai satu di antara pelaku berada jalan desa.
Dan seorang pelaku mengendarai motor sesuai ciri-ciri motor milik korban.
"Keduanya diinterograsi mengaku dan tak berkutik," kata Kasi Humas Iptu Jinanto kepada Surya.co.id, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Dua Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa, Satu Orang Nyaris Tewas
Keduanya langsung dibawa ke Polsek Paciran. Hasil penyidikan, keduanya mengakui bahwa dialah yang mencuri motor korban
Polisi berhasil mengamankan dua barang bukti motor. Satu unit motor Honda Vario warna merah nopol W 3996 QM milik pelaku yang dipakai sarana menuju ke TKP.
"Satu lagi motor Honda Scoopy milik korban," kata Jinanto.